Ketika sudah memiliki asuransi kendaraan, Anda juga wajib mengetahui bagaimana cara klaim, apa saja yang bisa membuat gagal klaim, hingga fasilitas yang diberikan pihak asuransi ketika terjadi kecelakaan. Hal-hal tersebut sebenarnya terdapat pada isi polis, namun apabila masih ada yang membingungkan, Anda bisa menanyakan langsung kepada pihak asuransi. Misalkan bagaimana cara klaim asuransi mobil penyok, kehilangan, atau lainnya.
Setiap jenis asuransi memiliki cakupan perlindungannya masing-masing, seperti asuransi TLO yang hanya mengcover kerusakan lebih dari 75% dan asuransi All Risk yang mengcover semua jenis kerusakan. Untuk Anda yang ingin melakukan klaim saat mobil penyok atau terkena baret, bisa diasumsikan asuransi yang harus dimiliki adalah asuransi All Risk karena kemungkinan besar kerusakan tersebut tidak terlalu parah, hanya minor.
Cara Tepat Klaim Asuransi Mobil Penyok
Kontak Langsung Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi. Layanan pelanggan biasanya 24 jam sehingga jam berapapun terjadi masalah, Anda bisa langsung menghubunginya. Atau Anda juga bisa menghubungi pihak kepolisian apabila penyok tersebut terjadi karena kecelakaan.
Dokumentasikan Kerusakan Untuk Lampiran
Ketika berada di tempat kejadian, Anda sebaiknya langsung mengambil bukti berupa foto atau video untuk dokumentasi yang akan dilampirkan pada saat proses klaim. Foto yang diambil harus memperlihatkan keadaan yang sebenarnya dan benar-benar jelas untuk dijadikan bukti kepada pihak asuransi maupun pihak berwajib.
Lengkapi Formulir Pengajuan Klaim
Pihak asuransi akan meminta Anda untuk mengisi formulir pengajuan klaim secara lengkap dan detail. Dalam formulir tersebut akan ada pertanyaan-pertanyaan yang membuat Anda mengalami kerugian atau kecelakaan tersebut. Usahakan untuk mengisinya dengan jelas. Semakin lengkap, pihak asuransi akan semakin mengetahui detail yang terjadi.
Lengkapi Dokumen Persyaratan Lain
Selain formulir, ada beberapa dokumen pendukung lain yang wajib Anda lengkapi, seperti berikut ini.
Klaim kecelakaan mobil:
- Formulir pengajuan klaim
- Surat keterangan dari kepolisian
- Fotokopi polis asuransi mobil
- Fotokopi KTP dan SIM
- Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).
Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:
- Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
- Surat keterangan dari kepolisian
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan materai
- Surat pernyataan dari pihak ketiga dimana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi
Ceritakan Kronologi Kejadian
Selain menuliskan kronologi pada formulir klaim, kemungkinan asuransi juga melakukan wawancara langsung untuk mendapatkan keterangan dari Anda. Misalkan mobil mengalami penyok karena menabrak tiang di tengah jalan. Nah, dalam wawancara ini Anda sebaiknya menceritakan dengan jujur kejadian tersebut secara detail dan jelas. Dengan demikian cara klaim asuransi mobil penyok dapat lebih mudah diproses.
Gunakan Jasa Bengkel Rekanan
Dalam memilih bengkel, sebaiknya Anda memilih bengkel rekanan dari pihak asuransi. Jangan terburu-buru membawa mobil ke bengkel terdekat atau bengkel langganan Anda. Hal ini untuk menghindari kerugian atau bahkan bisa dikenakan biaya lebih besar. Bengkel rekanan asuransi juga biasanya adalah bengkel-bengkel resmi yang memiliki kredibilitas baik.
Ada beberapa kasus premi asuransi ditolak, apa ya kira-kira penyebabnya?
Kerusakan terjadi sebelumnya. Apabila sebelum membeli polis asuransi mobil telah mengalami baret atau penyok, Anda tidak bisa melakukan klaim atas kerusakan tersebut kepada pihak asuransi.
Polis lapse. Berarti penghentian penanggungan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi. Hal ini terjadi akibat pembayaran premi dan biaya-biaya polis yang tidak dibayarkan sampai jatuh tempo, bahkan sampai melewati masa tenggang.
Melanggar aturan lalu lintas. Apabila penyebab kecelakaan karena melanggar lalu lintas, kebut-kebutan, atau hal lainnya, bisa dipastikan asuransi tidak bisa diklaim.
Polis masih dalam masa tunggu. Biasanya setelah polis diterbitkan, ada masa tunggu sekitar satu bulan. Dalam masa tunggu ini, nasabah asuransi tidak dapat mengajukan klaim.
Aksesori kendaraan. Jika mobil Anda dilengkapi dengan aksesoris, ada baiknya Anda melaporkan perihal keberadaan aksesoris tersebut kepada pihak asuransi.
Apabila mobil Anda mengalami baret atau penyok,cara klaim asuransi mobil penyok di atas bisa Anda lakukan agar proses klaim lancar dan cepat. Pastikan juga Anda memilih asuransi mobil dengan perlindungan dan harga terbaik dari Cekpremi.com.