Biaya Balik Nama Mobil: Syarat, Cara Cek, dan Cara Mengurus

biaya balik nama mobil

Bagi Anda yang ingin mengubah kepemilikan mobil terutama yang baru membeli mobil bekas, proses tersebut dapat memudahkan Anda Dalam melakukan pembayaran pajak tahunan ataupun 5 tahunan. Jika tidak diurus tentu merepotkan karena membutuhkan KTP asli pemilik saat membayar pajak. Berikut ini adalah pembahasan lengkap biaya balik nama mobil mulai dari syarat, cara cek biaya balik nama mobil, dan prosedur atau cara mengurus balik nama kendaraan.

Syarat Balik Nama Mobil

Sebelum memulai balik nama, pemilik baru mobil harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan berikut.

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi. Apabila STNK hilang, Anda harus mengurusnya terlebih dahulu.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor samsat)

Biaya Mutasi Mobil Bekas

Apabila Anda ingin balik nama mobil dan ingin tahu biaya cabut bekas atau biaya mutasinya, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, total biayanya terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu
  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Biaya Balik Nama Mobil

Sebelum mengetahui cara cek biaya balik nama mobil, ada baiknya Anda mengetahui jenis-jenis tagihan yang akan dikenakan kepada pengaju proses balik nama berkas kendaraan.

Sejauh yang kami ketahui, ketentuan ini berlaku untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, dan sebagainya. Agar semakin jelas, berikut rincian biayanya:

  • BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 1% dari harga baru mobil. Meski begitu, besar BBN-KB di masing-masing daerah bisa berbeda-beda.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk mobil pribadi dikenakan biaya sebesar Rp143.000.
  • Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi dikenakan masing-masing sebesar:
    1. STNK Rp 200.000
    2. TNKB Rp 100.000
    3. BPKB Rp 375.000
    4. Surat mutasi Rp250.000

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil

Terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum melakukan cek secara online. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan dokumen dan surat-surat, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  • Kwitansi Pembelian mobil
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (cek fisik)

Setelah melengkapi persyaratan yang diminta, cara cek biaya balik nama mobil online bisa Anda lakukan melalui laman resmi Bappeda masing-masing daerah, seperti bapenda.jabarprov.go.id.

Pada laman tersebut, nantinya Anda akan diminta untuk memasukkan data penting terkait kendaraan yang akan dilakukan balik nama. Supaya tidak salah, berikut tata caranya:

  • Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor polisi) dalam kolom yang tersedia;
  • Sebutkan jenis warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Anda;
  • Input teks Captcha sesuai yang tertera pada layer; serta
  • Klik tombol ‘Cari’ untuk melanjutkan perintah.
  • Setelah semua informasi berhasil dimasukkan, detail data kendaraan Anda akan muncul pada layar beserta jenis-jenis pajak dan total jumlah yang harus dibayarkan.
  • Setelah mengetahui informasi tersebut, maka Anda sudah bisa membayar pajak mobil sesuai jumlah yang tertera. Pembayaran sendiri bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat atau melalui bank.

Cara Mengurus Biaya Balik Nama Mobil

Untuk mengurus balik nama mobil, perlu diketahui bahwa prosesnya baik untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda kini berada.

Keduanya ini penting dilakukan untuk menerbitkan STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik yang baru.

Anda juga sangat disarankan untuk mencari informasi terkait peraturan proses balik nama mobil di tempat Anda. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor yang berbeda-beda.

Secara garis besar, berikut ini adalah alur prosedur balik nama mobil.

Tahap Pertama Proses Balik Nama

  • Dilakukan di kantor Samsat di daerah domisili tempat mobil terdaftar. Berikut rinciannya.
  • Datangi Samsat di mana mobil Anda terdaftar.
  • Datangi loket cek fisik.
  • Lakukan pembayaran biaya cek fisik kendaraan.
  • Setelah itu, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
  • Datangi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
  • Berikan dokumen persyaratan yang Anda sebagaimana telah disebutkan sebelumnya serta formulir ke petugas Samsat untuk mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP.
  • Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.
  • Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.

Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah mengikuti prosedur balik nama kendaraan pertama, Anda selanjutnya bisa datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP. Berikut rinciannya.

  • Datangi samsat tujuan Anda.
  • Petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang sama, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat.
  • Lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
  • Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil.
  • Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB Online. Di sini Anda akan mendapatkan tagihan BPKB
  • Online yang harus dilunasi.
  • Simpan bukti pembayaran BPKB Online dan jangan sampai hilang.
  • Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
  • Kembali ke loket BPKB Online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan diberikan plat nomor baru.
  • Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik mobil yang baru.

Demikian informasi terkait biaya balik nama mobil mulai dari syarat, biaya, cara cek, dan cara mengurusnya yang bisa Anda lakukan. Jika Anda suka dengan artikel kami, segera kunjungi laman blog Cekpremi.com ya.

Semoga bermanfaat!