Pada saat melakukan transaksi jual beli rumah maupun jenis properti lainnya, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Salah satu dokumen tersebut adalah NJOP. Untuk besaran NJOP dari properti yang hendak dibeli, Anda bisa mengeceknya secara online. Bagaimana cara cek NJOP online? Simak informasinya berikut ini!
Apa Itu NJOP?
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. NJOP merujuk pada rata-rata harga sebuah barang pada transaksi jual beli yang mana properti—termasuk rumah—masuk di dalam kategori tersebut.
Fungsi NJOP ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti, pun untuk menentukan nilai jual tanah maupun properti tersebut.
Pada kasus properti yang tidak diperjualbelikan, NJOP dapat ditentukan melalui perbandingan dengan entitas sejenis, nilai perolehan, dan NJOP pengganti.
NJOP ditentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Daerah setempat, baik itu walikota ataupun bupati. Besaran NJOP ditunjukkan dalam satuan rupiah per meter persegi. Namun, NJOP biasanya merujuk pada harga terendah, sementara harga asli properti biasanya 2 kali lipat lebih tinggi dari nilai tersebut.
NJOP dengan Pajak, Apa Hubungannya?
Penetapan NJOP khusus properti diatur dalam pasal 79 ayat (1) UU PDRD tentang pengenaan pajak PBB P2. Terdapat 2 jenis NJOP, yakni NJOP tanah dan NJOP bangunan.
Biasanya, besaran NJOP akan ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari tahun pajak. Setelah itu, pemilik properti sebagai wajib pajak dapat melakukan pengecekan atas NJOP properti miliknya.
Cara Cek NJOP Online
Nah, jika zaman dahulu pengecekan NJOP hanya dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Kecamatan setempat, kini Anda hanya memerlukan gadget dan koneksi internet. Bagaimana cara cek NJOP secara online? Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sesuai dengan lokasi properti (contoh: BPRD DKI Jakarta di bprd.jakarta.go.id)
- Pilih menu download yang ada di samping menu lokasi pelayanan
- Cari kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan
- Setelah itu, klink link yang mengarah pada informasi perihal regulasi NJOP terbaru
Nantinya, Anda akan melihat informasi besaran NJOP terbaru di wilayah yang dimaksud. Bagaimana, mudah bukan?
Berapa Besaran NJOP?
Saat melakukan cek NJOP online, Anda akan melihat besaran pajak untuk properti berdasarkan wilayahnya. Sebagai contoh, berikut ini adalah beberapa NJOP untuk sejumlah wilayah di DKI Jakarta tahun 2019:
- Pasar Rebo, Jakarta Timur: 640.000,-/m2 (terendah); Rp3.745.000,-/m2 (tertinggi)
- Tebet, Jakarta Selatan: 925.000,-/m2 (terendah); Rp22.005.000,-/m2 (tertinggi)
- Kebon Jeruk, Jakarta Barat: 779.000,-/m2 (terendah); Rp18.663.000,-/m2 (tertinggi)
- Penjaringan, Jakarta Utara: 032.000,-/m2 (terendah); Rp21.063.000,-/m2 (tertinggi)
- Tanah Abang, Jakarta Pusat: 508.000,-/m2 (terendah); Rp109.420.000,-/m2 (tertinggi)
Kapan NJOP Naik?
Kenaikan besaran NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan RI. Biasanya, NJOP akan naik setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk wilayah-wilayah yang mengalami perkembangan cukup pesat, kenaikan NJOP bisa terjadi hampir setahun sekali.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi Anda untuk melakukan cek NJOP online secara berkala, terutama jika Anda berniat untuk menjual maupun membeli properti. Semoga bermanfaat!
Lindungi Aset Properti Anda Mulai dari Sekarang!
Agar tidak mengalami kerugian, lindungi aset properti Anda dengan asuransi properti terbaik mulai dari sekarang! Bandingkan dan pilih asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda diCekpremi.com!Dapatkan asuransi dengan premi terjangkau mulai dari Rp80 ribu-an saja!