Cek Cara Daftar E-Jakon BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

daftar e-jakon

Anda pemilik perusahaan jasa konstruksi? Jangan lupa untuk daftar e-jakon BPJS Ketenagakerjaan demi kesejahteraan karyawan dan perusahaan. Proses pendaftarannya mudah dan bisa dilakukan ketika Anda selesai melakukan rekrutmen karyawan.

Mendaftarkan setiap karyawan ke e-jakon (elektronik jasa konstruksi) adalah suatu kewajiban bagi pemilik perusahaan dan telah diatur oleh undang-undang. Tujuan utamanya supaya karyawan nyaman bekerja dan perusahaan pun dipercaya. Cek bagaimana cara Anda mendaftarkannya secara lengkap.

Pentingnya Daftar E-Jakon Bagi Pemberi Kerja

Pekerja konstruksi memiliki risiko kerja yang sangat tinggi dibandingkan karyawan perkantoran. Oleh karena itu pemerintah pun menurunkan PP No. 44 Th 2015 yang isinya berkenaan dengan jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

Jaminan ini diberikan pada pekerja harian lepas, borongan sampai dengan perjanjian waktu tertentu. Ketika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maka ketika terjadi kecelakaan, perusahaan yang harus membayar ganti rugi seperti santunan.

Padahal dengan sekali daftar e-jakon saja, santunan yang diberikan akan dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing pekerja. Hal inilah yang akan meringankan perusahaan dalam memberikan santunan. Pekerja pun akan tetap aman dan terjamin atas risiko yang mungkin saja terjadi.

Cara daftar e-jakon pun bisa dilakukan dengan mudah dan tersedia langkah jelas yang telah dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing staf administrasi perusahaan bisa melakukan pendaftaran kapan saja.

Cara Mendaftar E-Jakon BPJS Ketenagakerjaan

E-jakon sendiri merupakan sebuah aplikasi yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar dan melaporkan pelayanan yang diperlukan masyarakat. Setiap perusahaan tidak harus datang dan bolak balik ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran atau pelaporan.

Semuanya serba online sehingga tidak ada lagi kata sulit untuk memenuhi kebutuhan pekerja konstruksi. Berikut ini beberapa langkah untuk daftar e-jakon yang perlu diketahui perusahaan.

Membuat NPP Perusahaan

Salah satu syarat penting untuk mendaftar adalah membuat Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP). Dalam pendaftarannya informasi seperti nama perusahaan, alamat, bidang usaha, lokasi, sampai dengan tenaga kerja dan metode pembayaran BPJS Ketenagakerjaan harus dimiliki.

Berikut ini langkah mudah untuk membuat NPP yang juga dilakukan di website BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Kunjungi langsung halaman https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu.
  2. Anda tinggal mengisi informasi seperti Nama Pemberi Kerja atau Badan Usaha, Alamat, Kita, Jenis Usaha, Aset, Nama Penanggung Jawab, Nomor Hp dan Jabatan.
  3. Klik Selanjutnya.
  4. Masukkan data karyawan yang saat ini terdaftar di perusahaan, seperti Nama Pekerja, Jumlah, NIK dan masih banyak lagi.
  5. Pada formulir terakhir Anda bisa mengisi metode pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, baik itu iuran untuk per bulan atau langsung per tahun.
  6. Jika registrasi berhasil Anda akan mendapat email dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada email tersebut Anda akan mendapat informasi seperti link dokumen NPP yang bisa dicetak, Nomor Kode Badan Usaha, virtual account yang digunakan membayar BPJS.

Membuat NIK untuk Perusahaan Perorangan

Khusus Anda yang memiliki perusahaan perorangan, wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar jika Anda belum memilikinya. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa Anda ikuti adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu kemudian isi formulir berupa NIK, Nama Lengkap, tanggal lahir dan nomor hp.
  2. Lanjutkan pada langkah kedua, isi profil pekerja sesuai dengan informasi yang ada di KTP.
  3. Pada proses ketiga Anda bisa mengisi informasi jenis pekerjaan baik itu sebagai pemilik perusahaan konstruksi dan sejenisnya.
  4. Terakhir, Anda juga harus mengisi informasi metode pembayaran BPJS yang akan digunakan nantinya.

Ketika Anda selesai mendaftarkan NIK ke BPJS Ketenagakerjaan, email verifikasi juga akan muncul. Anda bisa menggunakan email pribadi untuk pendaftaran kali ini. Setelah pendaftaran NIK selesai maka Anda baru bisa mengikuti langkah daftar e-jakon.

Mendaftar ke E-Jakon

Ketika NPP dan NIK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah dimiliki maka Anda bisa mendaftar ke e-jakon. Ada beberapa data yang juga harus diisi, berikut ini cara mengisi e-jakon yang benar.

  • Mendaftar di Website Resmi

Langkah mudah pertama yang bisa langsung dilakukan adalah dengan mengunjungi halaman resmi di https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.

Saat masuk ke halaman ini Anda akan menemukan formulir untuk mendaftar dan diwajibkan mengisi beberapa data yang sudah disediakan.

  • Mengisi Data Pendaftaran

Masih berada di halaman yang sama, Anda diharuskan mengisi beberapa data sebagai berikut:

  • Jenis Pelaksana, isilah sesuai jenis perusahaan yaitu badan usaha atau perorangan.
  • Nama Pengurus, masukkan nama pengurus sesuai nama pemilik perusahaan yang NIK telah didaftarkan tadi.
  • Nomor hp, isilah dengan nomor hp yang aktif (bukan pribadi) milik perusahaan dan mudah dihubungi.
  • Email, Anda bisa mengisinya dengan nama email perusahaan.
  • Password, buatlah password yang berisi 8 karakter dari huruf besar, kecil dan juga angka. Buat yang mudah diingat namun sulit ditebak.
  • Konfirmasi Password, Anda bisa mengisi ulang password dan pastikan harus benar-benar sama.

Terakhir, Anda tinggal mengetik kode captcha yang sudah disediakan dan klik juga setuju dengan Syarat dan Ketentuan.

  • Mengecek Email

Ketika daftar e-jakon sudah berhasil Anda harus melakukan pengecekan ke email perusahaan yang dimasukkan tadi. Seharusnya muncul email dari BPJS Ketenagakerjaan yang masuk untuk verifikasi.

Buka email tersebut kemudian klik link verifikasi yang sudah disediakan. Maka Anda akan diarahkan ke halaman e-jakon BPJS Ketenagakerjaan. Cobalah untuk login e-jakon ke akun menggunakan NPP dan juga password yang sudah dibuat.

Sekarang Anda bisa mendaftarkan kapan saja karyawan baru ke BPJS Ketenagakerjaan ketika terdapat pekerja baru.

Butuh beberapa langkah dalam daftar e-jakon, namun masing-masing tahapannya tidaklah sulit. Anda pun sebagai pemilik perusahaan tidak akan kesulitan lagi setiap kali hendak mendaftarkan pekerja konstruksi baru untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pemilik perusahaan yang bijak, mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja konstruksi adalah hal yang wajib. Begitu juga untuk perawatan fasilitas perusahaan seperti kendaraan.

Anda wajib memiliki asuransi mobil dimana kendaraan ini merupakan aset berh

arga. Cek dulu mana asuransi mobil terbaik dan tepat melalui Cekpremi. Anda bisa membandingkan langsung beberapa asuransi yang tersedia dan menemukan yang paling tepat.

Usai mendaftarkan pekerja konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan pastikan Anda juga mengecek asuransi di Cekpremi. Kunjungi websitenya sekarang juga.

Sumber:

BPJS Ketenagakerjaan

Scribd

Mekari