Besarnya Denda BPJS dan Risiko Lainnya Jika Telat Bayar

denda BPJS

Mengalami gangguan kesehatan merupakan kondisi yang sulit bagi semua orang, terlebih bagi masyarakat di kelas ekonomi menengah ke bawah. Pasalnya biaya pengobatan bukan suatu hal yang murah, apalagi jika penyakitnya serius. Kondisi itu akan semakin sulit apabila masyarakat masih memiliki tanggungan denda BPJS.

Denda dibebankan kepada masyarakat yang telat membayar iuran BPJS. Semakin lama tunggakan iuran BPJS, maka dendanya juga akan semakin banyak. Hal itu bisa menjadi penghambat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Maka dari itu, masyarakat seharusnya membayar iuran BPJS tepat waktu.

Mengenal Program BPJS

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan lembaga khusus yang memiliki tugas menyelenggarakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jaminan sosial yang diberikan kepada peserta BPJS berupa layanan kesehatan dan ketenagakerjaan yang penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Benefit yang diperoleh masyarakat asuransi kesehatan serta pesangon pensiun bagi pegawai swasta. Dengan sistem asuransi, masyarakat diwajibkan membayar iuran dalam jumlah tertentu tergantung kelasnya dan akan dikenakan denda BPJS jika telat membayar. Iuran tersebut menjadi tabungan untuk biaya perawatan ketika sewaktu-waktu sakit.

BPJS dengan JKN sebagai programnya mulai diselenggarakan pada tahun 2014. Dasar hukumnya yaitu Undang-undang nomor 24 tahun 2011. Pada dasarnya, semua warga negara Indonesia wajib mengikuti program dari BPJS ini. Termasuk di dalamnya warga negara asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan.

Aturan tentang Iuran BPJS

Besarnya iuran untuk peserta yang bekerja pada lembaga pemerintah (PNS, anggota Polri, anggota TNI, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) adalah sebesar 5% dari upah per bulan. Sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta yang dipotong langsung dari gaji. Jumlah iuran ini juga menentukan denda BPJS.

Sementara iuran BPJS untuk peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari upah per bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Pembayaran yang dilakukan peserta juga diambil langsung dari gaji tiap bulannya.

Iuran untuk keluarga tambahan peserta yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua adalah sebesar 1% dari upah per bulan. Sementara iuran bagi kerabat lain dari peserta seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya serta iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut:

  • Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Khusus untuk kelas III pada bulan Juli-Desember 2020, peserta harus membayar iuran sebesar Rp25.500. Sementara sisanya sebanyak Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Lalu, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
  • Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
  • Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Iuran untuk jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim dari veteran maupun perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. Besarnya denda BPJS akan dihitung berdasarkan iuran dan lama tunggakan.

Selain itu, ada pula peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Iuran BPJS atau program jaminan sosial ini perlu dibayarkan tepat waktu. Apabila pembayaran terlambat, maka peserta program dan pemberi kerja akan mendapatkan risiko tertentu.

Besarnya Denda BPJS

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sejatinya tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2016. Namun denda BPJS akan dikenakan apabila dalam kurun waktu 45 hari setelah status keanggotaan kembali diaktifkan, peserta harus menjalani rawat inap.

Besarnya denda yang dikenakan yaitu sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Secara rinci, terdapat beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS. Ketentuan pertama yaitu peserta menunggak paling banyak 12 bulan. Kedua, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta.

Apabila peserta adalah pegawai, maka denda BPJS akan ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan. Maka agar tidak telat membayar iuran, selalu pastikan untuk menyetor uang iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Selain ketentuan sebelumnya, ada kondisi beragam yang mempengaruhi besaran denda, seperti berikut ini:

  • Telat Membayar 1 Minggu

Peserta yang telat membayar iuran BPJS dalam rentang waktu 1 minggu tidak akan dikenakan denda. Namun status keanggotaan peserta akan dinonaktifkan dan peserta tidak bisa menggunakan layanan tersebut. Apabila peserta ingin memanfaatkan layanan BPJS, peserta harus mengaktifkannya kembali.

  • Telat Membayar 2 Tahun

Peserta yang telat membayar iuran hingga 2 tahun juga tidak akan dikenakan denda BPJS. Namun status keanggotaan peserta menjadi nonaktif per tanggal 1 di bulan selanjutnya. Apabila peserta membayar iuran kemudian langsung menggunakannya untuk rawat inap, peserta harus membayar denda 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tunggakan.

  • Telat Membayar 4 Tahun

Sebagaimana aturan sebelumnya, peserta yang telat membayar iuran BPJS selama 4 tahun juga tidak akan bisa menggunakan layanan tersebut karena status peserta yang dinonaktifkan. Peserta akan dikenakan denda dengan penghitungan yang sama apabila peserta ingin menggunakan layanan ini untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak iuran dibayar.

  • Telat Membayar 5 Tahun

Aturan bagi peserta BPJS yang telah membayar hingga 5 tahun masih sama seperti aturan sebelumnya. Status keanggotaan peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan. Denda baru akan diberlakukan ketika peserta menggunakan kembali layanan tersebut setelah 45 hari sejak iuran kembali dibayarkan.

Kesimpulannya, denda BPJS hanya dikenakan apabila peserta akan kembali menggunakan layanan tersebut dan sebelumnya sudah membayar kembali iuran. Semakin banyak bulan tunggakan, maka semakin banyak pula jumlah denda yang harus dibayarkan.

Selain menjadi peserta BPJS, penting juga bagi Anda untuk memiliki asuransi kesehatan yang memberikan banyak manfaat di kala sakit. Namun jangan asal memilih jasa penyedia asuransi. Temukan rekomendasi jasa penyedia asuransi terpercaya di cekpremi.com.

Referensi:

Online Pajak

Indonesia Baik

Julo