Memiliki rumah yang layak dan berharga murah tentu jadi impian setiap orang. Karena itu demi mengakomodir kebutuhan warga, pemerintah menyediakan layanan pembelian rumah bersubsidi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku penyelenggara juga telah menargetkan, setidaknya ada 222.876 unit bantuan pembiayaan rumah di Tahun Anggaran 2021.
Lantas, apa saja sih syarat rumah bersubsidi? Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, simak dulu beberapa opsi pembiayaan hunian yang bisa dipilih.
4 Program Pembiayaan Rumah Bersubsidi dari Pemerintah
Tidak cuma satu, pemerintah menyediakan empat program rumah bersubsidi yang dapat dipilih oleh masyarakat. Keempat program ini memiliki fungsi yang berbeda, berikut uraian singkatnya.
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP)
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Lewat program ini MBR dapat menikmati angsuran rumah murah, yaitu berkisar Rp900 ribuan selama 20 tahun. Suku bunga yang ditetapkan fixed sebesar 5%, serta fasilitas uang muka ringan.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Seperti namanya, Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM adalah bantuan pembiayaan rumah dari pemerintah yang ditujukan bagi MBR untuk melunasi sebagain/seluruh cicilan uang muka.
Nantinya, uang muka yang dikenakan kepada MBR akan dipotong beberapa persen dari total harga rumah bersubsidi. Fasilitas ini tentu secara otomatis akan mengurangi nilai angsuran KPR kita.
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerjasama antara pemerintah dan Bank BTN. Lewat program ini, MBR dapat menikmati bantuan cicilan rumah serta keringanan uang muka.
Namun untuk menikmati fasilitas BP2BT, kita diwajibkan untuk memiliki tabungan pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya dari Bank BTN terlebih dahulu.
4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan menghimpun serta menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi MBR.
Pada dasarnya, mekanisme program ini sebenarnya cukup mirip dengan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek. Hanya saja, program Tapera cuma bisa digunakan untuk bantuan pembelian hunian.
Syarat Pengajuan Rumah Bersubsidi Tahun 2021
Secara garis besar, ada dua syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan KPR subsidi atau rumah bersubsidi. Syarat tersebut meliputi syarat pengaju atau individu, serta persyaratan dokumenasi.
Syarat Pengaju atau Penerima Rumah Bersubsidi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Belum memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pembelian rumah dari pemerintah.
- Penghasilan penerima maksimum Rp8 juta untuk pembelian rumah tapak dan rusun.
- Sudah bekerja (baik menjadi karyawan atau wirausaha) minimal selama 1 tahun.
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Dokumentasi Pengajuan Rumah Bersubsidi:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi KTP (pemohon dan pasangan), KK, serta surat nikah/cerai.
- Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK, Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja bagi pemohon pegawai.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir bagi pemohon wiraswasta
- Fotokopi ijin praktek bagi pemohon profesional
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat oleh pemohon dan pasangan.
Sekarang Anda sudah tahukan, apa saja syarat rumah bersubsidi yang harus dipenuhi untuk mengajukan program? Jangan lupa lengkapi keamanan hunian dengan asuransi properti yang tepat, ya!