Setiap perusahaan tentu wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lewat 5 program dengan tujuan memberikan rasa aman dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja. Ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berbicara soal BPJS Ketenagakerjaan tentu Anda juga harus memahami yang namanya cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui cara menghitung iuran BPJS satu ini terbilang cukup mudah. Berikut akan dijelaskan kelima program BPJS ketenagakerjaan beserta cara menghitung iurannya.
Jaminan Hari Tua
Disingkat pula dengan JHT, merupakan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan yang manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai. Uang tunai tersebut akan dibayarkan sekaligus kepada peserta saat memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Adapun dana JHT ini memberikan imbal hasil yang kompetitif jadi iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan bertambah seiring berjalannya waktu dan bisa dijadikan sebagai sarana investasi untuk masa pensiun.
Untuk menghitung iuran didasarkan pada dua jenis peserta yaitu Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Penerima Upah. Peserta Bukan Penerima Upah, tidak diwajibkan untuk mengikuti program jht tetapi wajib mengikuti dua program lain yaitu JKK dan JKM dengan iuran 2% dari penghasilan. Sementara untuk Peserta Penerima Upah iuran dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan.
Untuk menghitung iuran JHT yaitu 5,7% dari penghasilan. Di mana pembagiannya adalah 3,7% dari perusahaan yang menanggung iuran dan sisanya 2% dari karyawan.
Contoh : Winfa memiliki gaji pokok sebesar Rp10.000.0000 dan tunjangan Rp9.000.000. jadi total penghasilan ada Rp10.000.000.
Maka iuran yang harus dibayarkan adalah 5,7% x Rp11.000.000 = Rp627.000.
Iuran yang Anda bayarkan : 2% x Rp11.0000.0000 =Rp220.000
Iuran yang dibayar perusahaan : 3,7% x Rp11.0000.0000 = Rp407.000.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Berikutnya menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK. JKK merupakan perlindungan yang diberikan BPJS bagi karyawan yang memang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Di sini karyawan berhak mendapatkan manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan.
Setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda jadi besaran iuran yang diberikan tiap risiko juga berbeda. Berikut ini tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK.
- Sangat rendah = 0,24%
- Rendah = 0,54%
- Sedang = 0,89%
- Tinggi = 1,27%
- Sangat tinggi = 1,74%
Contoh : Misal Winfa bekerja dengan risiko kecelakaan sedang. Upah Anda selama sebulan sebesar Rp8.000.0000. Jadi cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK adalah 0,89% x Rp8.000.0000 = Rp71.200 per bulan.
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian merupakan program BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat uang tunai ke ahli waris saat peserta BPJS meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun manfaat JKM yang diterima yaitu :
- Rp20.000.0000 untuk santunan kematian.
- Rp12.000.000 untuk santunan berkala yang dibayarkan sekaligus.
- Rp10.000.000 untuk biaya pemakaman.
- Rp174.000.000 untuk pendidikan bagi peserta dengan masa iuran 3 tahun dan berlaku untuk maksimal 2 anak.
Besaran iuran JKM per bulan 0,30% dan ditanggung sepenuhnya perusahaan bagi Pekerja Penerima Upah. Sedangkan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah biaya ditanggung Rp6.800 per bulan.
Contoh : Winfa bekerja di perusahaan dengan gaji bulanan Rp8.000.000 untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKM maka 0,30% x Rp8.000.000= Rp24.000 per bulan.
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun sendiri merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan peserta. Di mana memberikan penghasilan saat karyawan memasuki usia pensiun, alami cacat atau meninggal dunia.
Program satu ini cukup mirip dengan JHT, namun ada perbedaannya yaitu JHT diberikan sekaligus sementara untuk JP dibayarkan setiap bulan, kepada peserta atau ahli waris. Sementara untuk besaran iuran JP adalah 3% dari penghasilan. Di mana untuk perusahaan menanggung iuran JP 2% dan sisanya karyawan 1%.
Contoh : Winfa bekerja di perusahaan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan senilai Rp1.000.000. Jadi total penghasilannya ada Rp6.000.000. maka iuran yang harus dibayarkan 3% x Rp6.000.000 = Rp180.000 perbulan. Untuk pembagian perhitungannya adalah 1% x Rp6.000.0000 = Rp60.000 per bulan. Sementara untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan 2% x Rp6.000.0000 = Rp120.000 per bulan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP merupakan program jaminan untuk pekerja yang mengalami PHK. Di mana lewat program ini akan mendukung kebutuhan hidup pekerja sampai bisa mendapatkan pekerjaan kembali. JKP dibayarkan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan juga pelatihan kerja dengan besaran iuran 0,46% dari gaji bulanan.
Untuk rinciannya sebagai berikut :
- 0,22% dibayarkan oleh pemerintah pusat.
- 0,24% dibayarkan dari sumber pendanaan JKP. Di mana dari JKK 0,14% dan JKM 0,10%.
- Adapun batas upah tertinggi ditetapkan sebesar Rp5.000.0000. jadi jika penghasilan melebihi batas upah maka perhitungan iuran tetap sebesar batas upah tertinggi tersebut.
- Manfaat uang tunai diberikan peserta JKP 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Contoh : Winfa bekerja dengan gaji bulanan sebesar Rp5.000.0000. Untuk menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan setiap bulan pada program JKP sebagai berikut.
Gaji terakhir = Rp5.000.0000
Manfaat 3 bulan pertama = 45% x Rp5.000.000 = Rp2.250.000
Manfaat 3 bulan selanjutnya = 25% x Rp5.000.000 = Rp1.250.000
Itu tadi cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang tentu Anda sudah tahu bahwa menghitung iuran untuk BPJS program Ketenagakerjaan cukup mudah dan siapapun bisa menghitungnya. Seperti diketahui perusahaan saja memberikan perlindungan kepada para karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tentu Anda juga wajib memberikan perlindungan pada aset berharga, tidak hanya properti namun juga kendaraan seperti mobil misalnya. Miliki asuransi mobil dari perusahaan asuransi terbaik dengan melakukan perbandingan lewat portal online Cekpremi. Cekpremi merupakan portal online terbaik untuk menemukan pilihan asuransi dari perusahaan yang aman, memberikan banyak keuntungan pada peserta asuransi dan juga perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK.
sumber :