Secara umum, ada dua jenis asuransi properti yang dapat dipilih oleh masyarakat yakni asuransi untuk rumah tinggal, serta asuransi properti untuk tempat usaha seperti toko, ruko, dan gudang.
Kedua jenis asuransi tersebut tentu menawarkan layanan dan perlindungan yang berbeda. Fungsi dan perhitungan preminya pun dibuat lebih spesifik, sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Karena itu, agar tidak salah memilih asuransi properti yang tepat. Simak ulasan terkait cakupan perlindungan (kover), premi hingga syarat pendaftaran masing-masing polis di bawah ini.
Cakupan Perlindungan (Kover) Jenis Asuransi Properti
Jenis Asuransi Rumah Tinggal
Salah satu kover yang diberikan oleh penyedia layanan asuransi properti adalah perlindungan rumah terhadap dampak bencana alam, seperti banjir, gempa, tsunami dan sebagainya.
Tidak cuma itu, jenis asuransi properti bahkan memberikan jaminan perlindungan terhadap bencana kebakaran, ledakan, asap, hingga kerusakan akibat kejatuhan badan pesawat terbang.
Jika ingin memperluas cakupan kover, pemegang polis juga berkah mengajukan perluasan jaminan risiko meliputi kerusakan akibat huru-hara, tanah longsor, angin topan, pencurian dan lain-lain.
Bahkan perabotan dan furnitur pun dapat diamankan dengan mengajukan jenis asuransi properti pribadi. Cakupan kover polis asuransi ini lebih luas lagi, bahkan mencakup barang-barang koleksi.
Jenis Asuransi Properti Bisnis
Untuk asuransi bisnis, pertanggungan atau kover perlindungan bisa diperluas untuk menjamin perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, stok atau persediaan hingga barang jadi.
Selain itu, disediakan juga polis Gangguan Usaha (Business Interruption) yang memberi jaminan perlindungan atas kehilangan keuntungan atau pendapatan karena adanya gangguan usaha.
Mirip seperti jenis asuransi rumah tinggal, pemberian klaim biasanya diakibatkan oleh kerugian, kehancuran, atau kerusakan yang dijamin oleh polis asuransi properti All Risk.
Perlu diketahui, Anda bisa menggunakan asuransi ini untuk membayar biaya arsitek atau konsultan properti saat merenovasi bangunan. Semua layanan sudah dikover dengan syarat-syarat tertentu.
Berapa Biaya Premi Jenis Asuransi Properti?
Sebelum menghitung biaya preminya, penting untuk kita mengetahui apa itu TSI. Total Sum Insured atau TSI merupakan nilai harga yang akan diberikan kepada tertanggung dari pihak asuransi.
Nilai tersebut diambil dari total keseluruhan harga bangunan beserta isinya (furnitur dan perabotan). Agar tidak bingung, simak simulasi perhitungan premi jenis asuransi properti berikut ini.
Simulasi Perhitungan Premi
Mari kita asumsikan bahwa Anda memiliki rumah dengan nilai harta Rp1 miliar. Saat mengajukan polis, rate asuransi yang dikenakan oleh penanggung sebesar 0,0294%. Perhitungannya menjadi:
- Total nilai harta (TSI) = Rp1.000.000.000
- Rate asuransi = 0,0294%
- 000.000.000 x 0,0294% = Rp294.000
Sebagai informasi, besaran biaya premi jenis asuransi properti sendiri umumnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Agar lebih mudah diantisipasi, berikut beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
- Apakah bangunan lebih sering dihuni atau lebih banyak ditinggal oleh pemiliknya;
- Keadaan lingkungan di sekitar lokasi bangunan berada;
- Kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi;
- Jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan; serta
- Pernah tidaknya bangunan tersebut terkena banjir.
Syarat Pendaftaran Jenis Asuransi Properti
Mungkin Anda bertanya-tanya, jika jenis asuransi properti dapat mengaver sebagian besar bentuk bangunan, mengapa ada pengaju yang pendaftarannya ditolak oleh pihak asuransi?
Secara garis besar, selama bahan lantai dua dan tiga tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar, sebuah rumah dapat diasuransikan meskipun bangunannya bertingkat tiga,
Jika sudah memenuhi persyaratan dari spesifikasi rumah, siapkan juga beberapa berkas atau dokumentasi yang biasanya diminta oleh pihak penanggung, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Perusahaan (untuk properti bisnis)
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bagaimana, cukup mudah ‘kan syarat pendaftaran jenis asuransi properti? Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memilih polis perlindungan yang tepat, ya!