Dalam prosedur klaim asuransi kendaraan bermotor, seringkali Anda melihat istilah ‘Klausula 72 Jam’. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Klausula 72 Jam, mari kita pahami kembali soal asuransi terlebih dahulu.
Tentu banyak dari kalian yang sudah mengetahui bahwa asuransi dibuat untuk memberikan proteksi terhadap suatu peristiwa tak terduga. Dalam Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), asuransi merupakan perjanjian dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung. Tujuannya adalah untuk memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan akibat peristiwa yang tidak tentu (evenemen). Proses klaim asuransi didasarkan pada risiko yang terjadi serta jumlah premi yang dibayarkan oleh penanggung.Nah, di dalam polis asuransi Anda, Anda akan menemukan istilah yang disebut sebagai ‘Klausula 72 Jam’.
Apa itu Klausula 72 Jam?
Klausula 72 Jam adalah ketentuan dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa semua kerugian yang terjadi selama periode 72 jam berturut-turut akan dianggap sebagai satu kejadian kerugian tunggal. Dengan kata lain, jika ada beberapa kerugian yang terjadi dalam rentang waktu tersebut, semuanya akan dihitung sebagai satu klaim. Namun, jika kerugian terus terjadi dan berlangsung lebih dari 72 jam tanpa henti, maka kerugian tersebut akan diperlakukan sebagai dua atau lebih kejadian yang terpisah, masing-masing dengan risiko sendiri. Klausula ini penting dalam menentukan batasan tanggungan dan nilai klaim yang dapat diajukan.
Contoh Klausula 72 Jam
Sebagai contoh, terjadi sebuah insiden pencurian terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dalam sebuah polis asuransi. Dalam situasi ini, tertanggung memiliki hak untuk meminta ganti kerugian dari penanggung atas kerugian yang dialaminya.
Namun, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis, tertanggung diwajibkan untuk segera memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada penanggung. Pemberitahuan ini harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya pencurian. Kewajiban ini penting untuk memastikan bahwa klaim dapat diproses dengan tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketentuan pasal tersebut telah disepakati oleh tertanggung dan,penanggung terbukti dengan ditandatanganinya polis turunan asuransi kendaraan bermotor.
Secara ringkasnya, ketika terjadi suatu peristiwa yang memungkinkan timbulnya suatu klaim dibawah pertanggungan, maka tertanggung diminta untuk memberikan laporan kepada penanggung selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam setelah kejadian yang ditujukan kepada ketua bagian klaim asuransi.
Dalam Pasal 6 ayat (2) PSKB, bentuk pemberitahuan yang diberikan harus tertulis atau lisan yang kemudian diikuti laporan tertulis. Ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai hak klaim atas pertanggungan kendaraan bermotor itu dihapus. Yang terpenting, pemberitahuan pertama tidak melampaui batas 72 jam. Apabila melebihi batas waktu, maka penanggung berhak untuk tidak memproses tuntutan dari tertanggung. Karena dinilai lalai (Pasal 283 KUHD). Setelah memberikan laporan secara lisan maka tertanggung harus membuat laporan secara tertulis walaupun lebih dari 72 jam isi laporan adalah mengenai: a)Tempat kejadian, b)Tanggal dan jam kejadian, c)Jenis pencurian.
Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil. Contoh asuransi yang bisa Anda jadikan pilihan adalah Asuransi Simas Insurtech dan Mega Insurance.
Asuransi Simas Insurtech menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive (all risk). Bengkel rekanannya sudah mencapai 584 bengkel. Hal ini akan memudahkanmu untuk melakukan perbaikan. Premi TLO mulai dari Rp35.000 per bulan. Untuk premi all risk mulai dari Rp175.000 perbulan. Batas usia kendaraannya juga cukup lama. Untuk jaminan gabungan (Comprehensive) sampai dengan usia 10 tahun, sedangkan untuk jaminan Total Loss Only ( TLO ) bisa sampai dengan usia 20 tahun.
Mega Insurance menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive. Pilihan perluasan asuransi comprehensive-nya juga cukup banyak di antaranya; RSCC & TS (kerusuhan, pemogokan, sabotase), act of God (bencana alam), TJH, Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang. Proses klaimnya juga mudah karena ada aplikasi Mega Insurance Assistant.
Dengan memahami pentingnya klausula 72 jam dalam polis asuransi, Anda dapat memastikan bahwa hak klaim Anda tetap terjaga. Klausula ini mengharuskan Anda untuk melaporkan insiden seperti pencurian kendaraan bermotor dalam jangka waktu tertentu agar klaim dapat diproses. Jangan sampai kelalaian dalam melaporkan kejadian membuat Anda kehilangan hak atas ganti rugi. Untuk melindungi kendaraan Anda, pastikan memilih asuransi yang tepat.
Cek dan bandingkan berbagai pilihan asuransi mobil terbaik seperti Asuransi Simas Insurtech, Mega Insurance, Zurich, dan masih banyak lagi di Cekpremi.
Pilih produknya, dan dapatkan diskon 25% plus tambahan cashback spesial untuk Anda.