Enggan mendaftar asuransi karena takut riba? Jangan khawatir, karena ada asuransi berbasis Syariah yang memiliki manfaat bebas riba. Selain itu, segala kegiatan perasuransiannya pun dilakukan berdasarkan prinsip Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Perbedaan utama asuransi Syariah dan asuransi konvensional ada pada orientasinya. Sementara asuransi berbasis Syariah bertujuan untuk saling tolong menolong antar sesama dengan mengedepankan prinsip keadilan, asuransi konvensional berorientasi pada keuntungan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah pengertian asuransi syariah, manfaat, dan perbedaannya dengan asuransi konvensional yang wajib Anda ketahui.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Pengertian Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan Syariah.
Sementara itu, menurut hukum asuransi yang berlaku di Indonesia yakni UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip Syariah dengan cara:
- Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- Memberikan pembayaran yang dikarenakan meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal dan dapat dimanfaatkan oleh siapa pun baik itu kaum muslimin maupun non-muslim. Sementara itu, landasan teori Asuransi Syariah merujuk kepada:
(1). Aqila: yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya.
(2). Muwala:. yaitu perjanjian jaminan, di mana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
(3). Tanahud: yaitu dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu “kebutuhan” dengan saham yang sama.
Manfaat dan Keuntungan yang Diberikan Asuransi Syariah
Setelah mengetahui apa itu asuransi Syariah dan landasan teori asuransi Syariah, berikut ini adalah manfaat dan keuntungan yang bisa Anda dapatkan sebagai peserta asuransi berbasis Islam tersebut.
Dibangun Berdasarkan Prinsip Tolong Menolong
Manfaat asuransi Syariah yang pertama adalah didasarkan prinsip tolong menolong. Perusahaan asuransi Syariah selalu menekankan pada pola pendanaan yang saling menguntungkan satu dengan yang lain (antara perusahaan asuransi dan nasabah).
Prinsip saling tolong menoling ini tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2021. Fatwa ini menyebut bahwa asuransi Syariah merupakan sebuah usaha yang saling melindungi antara sejumlah orang melalui incestasi dalam bentuk asset atau tabarru.
Tujuannya untuk memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sejalan dengan syariat Islam.
Bebas riba
Riba adalah kelebihan dalam pembayaran utang piutang atau jual beli yang duiyaratkan sebelumnya oleh satu pihak. Dengan kata lain, riba juga dapat disebut sebagai bunga pinjaman, Meski perhitungan riba ini dilakukan secara transparan, banyak yang melihat bahwa hal ini memberatkan nasabah asuransi.
Oleh karena itu manfaat asuransi Syariah salah satunya adalah bebas dari riba. Akad dalam produk ini bukan menukarkan premi dengan uang klaim, tapi saling tolong menolong antar sesame peserta. Apabila ada peserta yang mengalami musibah, maka iuran peserta yang terkumpul digunakan untuk menolongnya.
Premi Tidak Akan Hangus
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi Syariah tidak mengenal adanya dana akan hilang atau hangus. Pada asuransi Syariah, premi atau kontribusi akan dikembalikan kepada peserta apabila tidak ada klaim selama masa pertanggungan.
Skema risiko disebut risk-sharing atau pembagian risiko, di mana setiap peserta asuransi akan menolong peserta lain. Maksudnya, ketika salah satu nasabah ada yang mengalami suatu peristiwa merugikan, maka risiko tersebut akan ditanggung bersama-sama oleh peserta lain dan perusahaan asuransi.
Memungkinkan untuk Melakukan Double Claim
Patut dicatat bahwa, manfaat asuransi syariah yang satu ini hanya ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi Syariah saja. Untuk itu, Anda perlu mengeceknya terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Maksud dari double claim ini adalah apabila sebelumnya Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan dan biayanya ternyata tidak menanggung semua perawatan, maka Anda bisa mengajukan sisanya pembayarannya ke perusahaan asuransi Syariah seperti asuransi Takaful.
Kendati begitu, Anda perlu memastikannya kepada perusahaan asuransi yang akan Anda pilih. Anda bisa tanyakan hal ini kepada agen suransi atau melihat situs resmi perusahaan asuransi Syariah pilihan Anda. Karena ini semua tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Pengelolaan Dana yang Transparan sesuai dengan Syariat Islam
Pengelolaan dana pada asuransi syariah dilakukan dengan transparansi yang dibangun di atas prinsip amanah. Hal ini agar perusahan asuransi berbasis Islam ini dapat dipercaya oleh semua peserta dan masyarakat.
Transparansi dan kejujuran dalam asuransi syariah terlihat dari adanya saling keterbukaan aliran dan alokasi dana yang ada. Alokasi dana ini penting diketahui kedua belah pihak untuk mengihndari adanya penipuan dana.
Apabila Anda memiliki asuransi Syariah Anda bisa melihat apakah dana yang Anda berikan kepada perusahaan asuransi diberikan ke bagian cadangan, ditaruh ke bagian investasi, atau ke bagian lainnya.
Tentu semua ini harus mengikuti syariat-syariat Islam. Pengelolaan dana asuransi dalam syariat Islam khususnya dalam investasi hanya boleh disalurkan ke perusahaan yang menjalankan prinsip Islam. Dengan kata lain, dana investasi tidak akan disalurkan perusahaan yang tidak sesuai dengan sar’I lainnya.
Dikelola oleh Dewan Pengawas Syariah
Manfaat asuransi syariah selanjutnya adalah adanya peran dari Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas aktivitas asuransi dan investasi Syariah. Tujuannya, agar segala aktivitas perasuransian Syariah tetap berada di jalur-jalur syar’I.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga berperan dalam hal memberikan persetujuan atas transaksi yang akan dilakukan oleh perusahan asuransi syariah tersebut. Contohnya dalam transaksi investasi, Dewan Pengawas Syariah akan memastikan bahwa perusahaan asuransi syariah hanya menginvestasikan dana nasabahnya kepada perusahaan-perusahaan yang halal dan tidak mengandung riba dan gharar.
Bebas Iuran Dasar
Manfaat asuransi yang satu ini tidak ada di dalam asuransi konvensional. Pada asuransi Syariah terdapat kebebasan iuran dasar apabila peserta mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan. Sedangkan untuk mendapatkan fasilitas ini pada asuransi konvensional, Anda harus membayar premi lebih mahal.
Proteksi Tidak akan Berubah apabila Telat Bayar
Apabila Anda terlambat membayar iuran, maka manfaat asuransi akan terus berjalan tanpa adanya penghentian. Sedangkan pada asuransi konvensional, peserta akan terkena sanksi seperti pemblokiran status sehingga asuransi tidak dapat digunakan selama periode ini.
Keuntungan Dibagikan secara Adil
Manfaat asuransi syariah yang satu ini berbeda dari asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional, keuntungan hanya diperoleh oleh perusahaan asuransi saja, sedangkan pada asuransi Syariah pembagian keuntungan dibagikan secara adil antara lembaga penyedia asuransi dengan pihak peserta asuransi atau nasabah. Pembagian keuntungan pun dilakukan secara adil dan terbuka.
Dalam praktinya, pembagian keuntungan yang adil ini terlihat dari hasil dana investasi yang dibagi secara merata kepada nasabah. Pembagian nilai keuntungan atau surplus underwriting disesuaikan berdasarkan pada porsi masing-masing nasabah yang ikut berkontribusi dalam investasi lembaga asuransi syariah tersebut.
Peserta atau Nasabah Wajib Melakukan Wakaf dan Zakat
Wakaf adalah penyerahan harta kepada penerima manfaat sebagai bentuk kebajikan. Hal ini memungkinkan nasabah produk asuransi syariah ikut berpartisipasi dalam kebaikan. Selain itu, nasabah juga diwajibkan melakukan zakat untuk membersihkan harta dan dana yang mereka peroleh. Dalam pembayaran zakat ini, pihak perusahaan asuransi syariah akan membantu nasabah untuk membayarkan zakatnya dengan menyesuaikan besaran yang harus dibayarkan
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Secara singkat perbedaan asuransi Syariah dan konvensional terletak pada sistem, aktivitasnya, kepemilikan dana, pembayaran, hasil investasi, dan pengawasan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan karakteristik asuransi Syariah dan konvensional.
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Sistem | Sharing of Risk: risiko dibagi rata kepada semua peserta | Transfer of Risk: risiko diberikan peserta kepada perusahaan asuransi |
Aktivitas | Akad saling tolong menolong | Terdapat aktivitas jual beli |
Kepemilikan dana | Dana akan dibagi menjadi milik peserta dan Sebagian lagi menjadi milik perusahaan | Premi menjadi hak milik perusahaan |
Pembayaran klaim | Sumber pembayaran klaim bersalah dari rekening tabarru’ (milik peserta) | Sumber pembayaran klaim berasal dari rekening perusahaan asuransi |
Hasil Investasi | Instrumen investasi berbasis syariah | Instrumen investasi yang digunakan bebas |
Pengawasan | Dewan Pengawas Syariah, OJK | OJK |
Itulah dia manfaat asuransi Syariah yang bisa Anda dapatkan. Sebagai catatan bahwa asuransi berbasis Syariah ini tidak hanya diperuntukkan untuk umat Muslim saja. Non-muslim pun bisa menggunakan produk asuransi berbasis Syariah selama calon peserta bersedia mematuhi segala peraturan dan kebijakan perusahaan tersebut.
Mau tahu lebih detil lagi soal perbedaan asuransi Syariah dan asuransi konvensional? Anda bisa cek pembahasan CekPremi tentang Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat!