Di awal tahun 2021, Bank Indonesia (BI) membuat kebijakan baru berupa relaksasi biaya untuk industri otomotif. BI akan memberikan kebijakan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor baru alias bisa kredit mobil tanpa uang muka. Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Namun, tidak semua perusahaan pembiayaan bisa menerapkan kebijakan ini, lho, melainkan hanya mereka yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing fund/NPF) di bawah 5% yang boleh menerapkannya.
Beberapa bank yang menerapkan kebijakan DP 0% ini adalah BTN, BCA, BNI. CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Panin, BRI, Bank Danamon, dan Bank BCA. Sebelum aturan di atas keluar, OJK menetapkan besaran uang muka kredit kendaraan bermotor 5-25%. Jadi, ketika Anda akan kredit mobil senilai Rp 200 juta, minimal DP adalah Rp 10 juta. Sekarang, kredit motor atau mobil bisa tanpa setoran uang muka sepeserpun! Eits, jangan girang dulu karena di balik keuntungan itu, ada risiko yang mengintai. Apa saja?
Risiko Kredit Mobil Tanpa Uang Muka
Bisa membawa pulang mobil atau motor impian tanpa harus membayar uang DP memang terdengar menggiurkan. Namun, Anda yang ingin menikmati fasilitas ini harus paham akan sejumlah risiko yang harus ditanggung, yaitu:
1. Cicilan Makin Besar
Sama halnya dengan risiko kredit rumah DP 0%, beli motor atau mobil tanpa uang muka otomatis membuat cicilan semakin besar.
2. Memicu Banyak Kredit Macet
Cicilan yang tinggi berpotensi meningkatkan jumlah kredit macet. Apalagi kalau kredit motor atau mobil untuk konsumtif, cicilan yang besar akan terasa sekali langsung menghabiskan pendapatan Anda. Dengan aturan DP 0% ini bisa membuat orang tergoda mengambil kredit tanpa melihat kemampuan finansialnya.
3. Jalanan Tambah Macet
Jika ada DP 0%, orang berlomba-lomba membeli motor atau mobil dengan cara kredit. Bisa jadi jalan raya akan semakin macet karena hadirnya mobil-mobil baru.
Penting Diperhatikan Sebelum Mengambil Kredit Mobil
Jika Anda ingin mendapatkan kredit mobil, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:
1. Kredibilitas Lembaga pembiayaan
Anda dapat memilih bank atau leasing sebagai lembaga pembiayaan kredit mobil. Dalam hal suku bunga, bank biasanya membebankan nilai bunga yang lebih rendah, namun proses pengajuan akan lebih lama dan dokumen yang lebih rinci. Sedangkan proses pengajuan kredit di leasing bisa lebih cepat dan mudah. Jika memilih leasing, pastikan perusahan tersebut terjamin kredibilitasnya.
2. Harga Mobil
Harga mobil harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengajukan kredit mobil karena besarnya cicilan tergantung dari harga mobilnya. Mobil-mobil dengan harga Rp100 juta ke bawah bisa menjadi pilihan tepat untuk yang budgetnya terbatas agar cicilan bulanan juga tidak terlalu besar. Tambahkan juga budget lebih untuk asuransi mobil agar terhidar dari kerugian keuangan yang besar. Dapatkan penawaran terbaiknya di cekpremi.com!
3. Tenor dan Besaran Cicilan
Tenor dan besaran cicilan yang ditawarkan kepada konsumen sangat bervariatif, mulai dari 12 bulan hingga 48 bulan. Besaran cicilan dan masa tenor bisa Anda sesuaikan dengan kemampuan penghasilan bulanan.
4. Penghasilan Tetap
Pengaju kredit dituntut memiliki penghasilan tetap yang jumlahnya tiga kali lipat dari nilai cicilan. Misalnya, jika Anda memutuskan memilih angsuran Rp 2 juta per bulan, maka Anda harus memiliki penghasilan tetap sebesar Rp 6 juta per bulan.
5. Denda dan Toleransi
Denda keterlambatan pembayaran angsuran dapat berbeda-beda tergantung lembaga pembiayaan. Biaya denda ini berkisar 0,2-0,5% dari nilai angsuran. Kemudian untuk toleransi penarikan kendaraan dapat mencapai dua bulan lamanya. Jika selama dua bulan Anda tidak membayar angsuran, mobil dapat ditarik oleh pihak pembiayaan.
Tawaran kebijakan kredit mobil tanpa bunga memang cukup menggiurkan, namun Anda juga harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan. Jangan sampai memaksakan untuk mengambil kredit saat keuangan sedang tidak stabil.