Belakang ini semakin marak penipuan online lewat SMS atau telpon dengan modus minta pulsa, orang terdekat mengalami kecelakaan, atau menang undian. Bahkan ada yang bertindak selangkah lebih maju dengan menghack akun sosial media atau chat kemudian meminta pinjaman kepada orang-orang terdekat dari akun tersebut. Jika Anda pernah mengalaminya, untuk mencegah korban lain, Anda bisa melaporkan nomor penipuan tersebut kepada pihak terkait.
Sebagai informasi, penipuan online tersebut bisa terkena hukuman pidana atas tindakan tersebut jika terbukti di pengadilan. Beberapa dasar hukumnya adalah:
- Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Seperti telah dijelaskan, ada berbagai macam modus penipuan yang bisa mengintai kita. Setiap modus penipuan biasanya sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas abal-abal atau mencuri identitas orang lain. Untuk mencegah kebocoran data, pastika setiap transaksi online dilakukan dengan aman, terlebih ketika membeli asuransi secara online.Lalu, bagaimana cara melaporkan ketika terjadi penipuan online?
Cara Melaporkan Nomor Penipuan ke Berbagai Pihak
Melaporkan ke Kantor Polisi
Jika Anda mengalami penipuan online dalam bentuk apapun, bahkan hingga mentransfer sejumlah uang, ini cara yang bisa dilakukan ketika melaporkan ke kantor polisi.
- Siapkan bukti akurat. Bukti yang bisa dilampirkan berupa chat, foto, link website, rekaman suara, video, atau bentuk lainnya. Bukti tersebut dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan, seperti flashdisk atau CD.
- Datang ke kantor polisi. Setelah memiliki bukti lengkap dan akurat, datangi kantor polisi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
- Menuju ruangan SPKT. Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.
- Ceritakan detail kejadian. Anda bisa menceritakan kronologi yang terjadi dan petugas juga akan menanyakan beberapa pertanyaan terkait. Semua hal tersebut akan dibuatkan laporan sebagai bukti dan Anda tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Baca juga:3 Jenis Penipuan Asuransi Mobil
Cara Blokir Rekening Penipu
Setelah membuat laporan ke polisi, Anda bisa meminta pihak bank untuk memblokir atau membekukan rekening si penipu. Detailnya adalah sebagai berikut:
- Hubungi bank Anda dan sampaikan masalah yang terjadi. Sebutkan nomor rekening Anda dan nomor rekening penipu. Bank akan melakukan pembekuan dana yang telah ditransfer.
- Bawa laporan dari kepolisian.
- Pergi ke kantor cabang terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan.
- Buat surat permintaan blokir rekening.
- Jika semua syarat terpenuhi, maka bank akan memproses pengajuan blokir rekening dan bank akan berusaha melakukan penarikan dana yang telah Anda transfer.
Baca juga:Perhatikan 2 Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah yang Asli Agar tidak Tertipu!
Melaporkan di Layanan Aduan BRTI
Sambil menunggu perkembangan dan info lebih lanjut dari polisi, Anda juga bisa membuat laporan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Layanan ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Berikut cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI:
- Buka website layanan.kominfo.go.id dan pilih menu Aduan BRTI.
- Mengisi data lengkap, nama, alamat email dan nomor telepon seluler.
- Mengisi aduan dan pilih Mulai Chat.
- Pelapor akan dilayani oleh Petugas Helpdesk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
- Petugas Helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
- Petugas Helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1×24 jam.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
- Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaporkan ke Lapor.go.id
Untuk mencegah korban-korban lain, Anda juga bisa melaporkan nomor penipuan ke lapor.go.id, sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:
- Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”
- Tulis judul pelaporan
- Tuliskan detail kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap
- Pilih tanggal dan lokasi kejadian
- Pilih instansi (Kementerian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporan Anda
- Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”
- Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
- Pilih kategori pengadu
- Klik Lapor
Melaporkan Penipuan Online di Cekrekening.id
Tujuannya adalah agar rekening diketahui masyarakat dan tidak ada lagi kasus penipuan yang sama. Website ini merupakan situs resmi miliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.
Pelaporan rekening ke situs ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website dan bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana. Cara pelaporan secara online adalah sebagai berikut:
- Klik cekrekening.id/lapor
- Masukkan nama bank, rekening, nama pemilik rekening,
- Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
- Untuk bisa melaporkan penipuan Anda perlu melampirkan bukti penipuan seperti bukti transfer, chat, dan bukti mendukung lainnya.
Harapannya tidak ada yang mengalami masalah ini, namun jika Anda mengalaminya beberapa cara melaporkan nomor penipuan seperti di atas bisa dilakukan. Selain melindungi diri sendiri juga, Anda bisa melindungi orang lain dengan melaporkan hal tersebut ke publik.