Apakah Anda sedang berencana membeli rumah? Nah, selain kondisi rumah, akses, maupun lingkungan sekitar, hal lain yang perlu diperhatikan adalah status dari rumah itu sendiri, apakah SHM atau SHGB.
Apa itu SHM dan SHGB? Mana yang sebaiknya dipilih? Simak informasi selengkapnya berikut ini, yuk!
Apa Itu SHM dan HGB?
Dalam dunia properti, SHM dan HGB adalah istilah yang berhubungan dengan legalitas dan status sebuah bangunan maupun tanah. Mengetahui perbedaan antara keduanya menjadi penting buat Anda yang hendak membeli properti.
Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui terlebih dahulu definisi dari SHM dan SHGB berikut ini:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM adalah bukti sah bahwa seseorang berhak penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan. Status ini berlaku tetap dan seumur hidup.
SHM memiliki tingkat legalitas paling tinggi. Seseorang yang mempunyai properti dengan status SHM tidak akan ‘terganggu’ oleh campur tangan pihak lain. Ini menjadikan propertinya tersebut lebih mudah untuk dipindahtangankan, entah itu dijual atau diwarisi kepada keluarganya kelak.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sementara itu, SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah izin untuk menggunakan lahan milik Negara dalam jangka waktu tertentu, yakni 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 tahun.
Apabila properti yang hendak Anda beli berstatus HGB, itu artinya Anda hanya berhak atas kepemilikan bangunannya, pun pemanfaatan lahan tidak bisa bebas dan harus tunduk pada peraturan perizinan yang berlaku.
Perbedaan SHM dan HGB, Lebih Baik Mana?
Berangkat dari definisi keduanya di atas, berikut ini garis besar perbedaan SHM dan HGB yang perlu Anda ketahui dan pahami:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak penuh atas tanah dan bangunan
- Tingkat legalitas paling tinggi
- Mudah dipindahtangankan
- Dapat dijadikan jaminan
- Dapat dijadikan investasi jangka panjang
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Hak atas bangunan saja
- Harus diperpanjang
- Berpotensi beban hak tanggungan
- Hanya untuk investasi jangka pendek hingga menengah
- Biaya properti lebih murah ketimbang SHM
Antara properti SHM dan SHGB memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Mengenai mana yang harus dipilih, hal ini tergantung dari kebutuhan Anda.
Properti dengan SHM tentu lebih cocok apabila hendak Anda jadikan investasi jangka panjang. Properti ini—selain lebih aman—juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi jika di kemudian hari Anda ingin menjualnya.
Sementara itu, properti berstatus HGB memang lebih murah, tapi itu artinya Anda tidak berkuasa atas lahannya, pun Anda harus memperpanjang HGB agar tetap bisa memanfaatkan lahan. Properti HGB lebih cocok apabila objektif Anda adalah investasi jangka pendek hingga menengah.
Baca juga:Memahami Pentingnya AJB Tanah dalam Proses Jual Beli Rumah
Bagaimana Cara Mengubah SHGB menjadi SHM?
Apabila properti yang Anda beli statusnya masih HGB, Anda tidak perlu khawatir. Pasalnya, status HGB bisa diubah menjadi SHM, kok. Cara mengubah status HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan untuk pengurusan pindah status HGB menjadi SHM
- Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat
- Mengisi lembar formulir permohonan yang berisi: 1) tanah tidak sengketa, 2) luas lahan yang dikehendaki, 3) pernyataan fisik tanah yang dikuasai, 4) pernyataan tidak menguasai tanah lebih dari 5 bidang
- Melakukan pembayaran biaya pengurusan sebesar Rp 50 ribu per 600-meter persegi
- Mengambil SHM lima hari kemudian
Untuk Anda yang propertinya memiliki luas di bawah 600 meter persegi, beberapa dokumen tambahan yang perlu dilampirkan adalah:
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat HGB asli
- Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Fotokopi KTP dan KK
Sementara itu, untuk lahan berukuran di atas 600 meter persegi, Anda sebagai pemohon harus mengajukan permohonan hak milik dalam bentuk konstatering report. Nantinya, petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah secara langsung.
Hasil pengukuran tersebut akan diterbitkan dalam surat ukur dan akan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Setelah itu, barulah BPN akan menerbitkan SK Hak Milik.
Biaya Perpanjangan SHGB 2021
Nah, jika Anda tetap ingin mempertahankan status HGB, berikut ini adalah perhitungan biaya perpanjangan HGB yang perlu diketahui:
((Jangka waktu perpanjangan/30tahun) x 1%) x Nilai Perolehan Tanah) x 50%
Contoh kasus:
Bangunan dan tanah dengan NPT Rp 2 Milyar, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- ((20/30 tahun) x 1%) x Rp2.000.000.000) x 50% = Rp6.666.666
Itu dia informasi mengenai perbedaan SHM dan HGB yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui dan memahami perbedaan di antara keduanya, Anda bisa lebih cermat dan bijak ketika hendak membeli properti sehingga tidak terjebak dan merugi. Semoga bermanfaat!
Berikan Perlindungan Maksimal untuk Properti Anda!
Membeli properti, Anda juga harus memikirkan segala risiko yang mungkin terjadi. Oleh sebab itu, mengasuransikan properti menjadi hal yang penting untuk Anda lakukan.
Temukan berbagai macam asuransi properti terbaik dan terpercaya diCekpremi.com.Anda bisa bandingkan dan pilih asuransi sesuai kebutuhan dengan premi yang terjangkau mulai dari Rp 80 ribu-an!
Tunggu apalagi?Yuk,lindungi properti Anda mulai dari sekarang agar lebih aman!