Apa Saja Hak Pemegang Polis? Ini Penjelasannya!

pemegang polis

Ketika akan mengambil asuransi, ada banyak hal yang perlu Anda perhatikan, seperti halnya istilah polis dan pemegang polis asuransi itu sendiri. Polis asuransi sebenarnya adalah sebuah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah yang menggunakan layanan tersebut.

Keberadaan polis ini sangat penting, karena di dalamnya tercantum seluruh hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Sementara hak pemegang jaminan polis asuransi adalah hak-hak yang dimiliki oleh seseorang yang memegang polis asuransi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Polis Asuransi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis adalah surat perjanjian antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendefinisikan polis asuransi sebagai akta perjanjian asuransi atau dokumen serupa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian tersebut.

Dalam aspek ini, polis asuransi memiliki peran yang begitu sebagai dokumen yang menetapkan ketentuan, hak, dan kewajiban bagi semua pihak selama masa berlakunya perjanjian. Selain itu, ada juga nomor polis.

Nomor polis, sebagai kode identitas unik, menjadi bukti legal keikutsertaan nasabah sebagai tertanggung, serta diperlukan saat mengajukan klaim atau melakukan verifikasi. Saat mendaftar produk asuransi, nasabah diberikan nomor polis sebagai tanda keanggotaan yang sah dalam perjanjian asuransi.

Apa Itu Pemegang Polis Asuransi?

Pemegang polis adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab dan hak terhadap polis asuransi yang dimilikinya. Mereka memperoleh wewenang atas polis setelah membelinya dari perusahaan asuransi.

Dokumen ini mencakup perjanjian mengenai hak, perlindungan, dan kewajiban antara pemegang jaminan polis dan penanggung. Bukan hanya memiliki tanggung jawab dan hak sesuai yang tercantum. Namun mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) UU No 40 tentang Perasuransian, yang menegaskan kewajiban perusahaan asuransi sebagai peserta program penjaminan polis. Sayangnya, pemegang dari polis seringkali disalah artikan sebagai tertanggung. Padahal sebenarnya, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Tertanggung dan Pemegang Polis Itu Berbeda

Dalam dunia asuransi, perlu dicatat bahwa istilah tertanggung dan pemegang dari polis adalah dua hal yang berbeda. Pihak tertanggung adalah seseorang yang risikonya dilindungi oleh perusahaan asuransi, tanpa harus menjadi pemilik polis.

Di sisi lain, orang yang membeli polis asuransi, membayar premi, dan memiliki kewajiban hukum terkait polis tersebut. Penting untuk dipahami bahwa dalam hal ini, seorang pemegang jaminan polis dapat juga menjadi tertanggung jika mereka membeli asuransi untuk kepentingan pribadi mereka.

Misalnya, seseorang dapat membeli polis asuransi kesehatan untuk dirinya sendiri sebagai pemegang jaminan polis. Namun selain itu, pembeli polis juga dapat menamakan orang lain sebagai pihak tertanggung, seperti anggota keluarga.

Berbagai Fungsi Polis bagi Pemegang Polis

Sebuah polis asuransi memiliki peran penting bagi pemegangnya. Pertama-tama, polis berfungsi sebagai bukti tertulis yang menegaskan jaminan penanggungan dan risiko, serta sebagai dokumen yang menyatakan penggantian kerugian. Selain itu, polis juga menjadi tanda pembayaran premi kepada perusahaan asuransi, yang bertindak sebagai penanggung.

Lebih lanjut, polis menjadi dokumen otentik yang memungkinkan pemilik polis untuk mengajukan klaim terhadap perusahaan asuransi jika terjadi kelalaian dalam pemenuhan jaminan. Dengan hal ini, pemegang proteksi polis dapat merasa aman dan yakin terhadap perlindungan asuransi yang mereka pilih.

Hak dari Pemilik Polis

Pada poin sebelumnya dijelaskan bahwa pemegang jaminan polis memiliki kewenangan penuh terkait hak dan kewajiban dari keanggotaan asuransi. Berikut daftarnya.

1. Free Look Provision

Salah satu ketentuan yang bertujuan melindungi pemegang jaminan polis adalah Free Look Provision. Hak pertama yang diberikan kepada pemegang proteksi polis ini memungkinkan mereka untuk memeriksa dan mempertimbangkan isi polis yang telah diterbitkan.

Dengan kata lain, penanggung memberikan keleluasaan kepada pemegang polis untuk membatalkan polis dan menerima pengembalian premi pertama jika produk asuransi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

2. Reinstatement Provision

Reinstatement provision merupakan suatu ketentuan dalam polis asuransi yang memaksa pemilik polis untuk menghentikan pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu. Dalam aspek ini, kebijakan ini menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memulihkan polis yang telah berakhir karena tidak adanya pembayaran premi.

3. Grace Period Provision

Grace period provision adalah ketentuan yang memungkinkan pembayaran premi asuransi dalam waktu 30 hari setelah jatuh tempo. Jika pemilik polis tidak membayar premi dalam periode tersebut, biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai polis.

Potongan ini akan terus berlanjut hingga nilai tunai habis, menyebabkan pembatalan polis. Setelah pembatalan, asuransi dan perlindungan akan berakhir. Jika pemegang jaminan polis ingin melanjutkan perlindungan, mereka perlu melakukan pengaktifan kembali dan membayar kewajiban tertunggak.

4. Misstatement of Age or Sex Provision

Ketentuan mengenai Misstatement of Age or Sex Provision adalah aturan yang berlaku ketika pemilik polis memberikan informasi yang salah mengenai usia atau jenis kelaminnya.

Kesalahan dalam memberikan informasi ini dapat terjadi pada saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ). Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan hal ini karena kesalahan dalam data dapat memengaruhi biaya asuransi, jumlah premi, dan ketentuan pembatalan.

Pemilik Polis Berhak untuk Mempelajari Polis Asuransinya

Setiap pemegang jaminan asuransi jiwa memiliki hak untuk memahami isi polis sebelum membuat keputusan final. Dalam periode yang disebut sebagai cooling off period, yang berlangsung selama 14 hari sejak penerbitan, mereka dapat dengan bebas mempelajari polis tersebut.

Jika ada keberatan, maka pemegang jaminan berhak membatalkan polis tanpa dikenakan denda. Banyak yang tidak menyadari bahwa perusahaan asuransi memberikan waktu ini sebagai kesempatan bagi nasabah untuk membuat keputusan yang lebih baik.

Oleh karena itu, disarankan untuk tidak terburu-buru menandatangani polis tanpa pemahaman yang justru dapat merugikan Anda. Lebih baik menggunakan kesempatan ini dengan bijak untuk memahami manfaat polis secara maksimal.

Untuk memudahkan Anda dalam memahami polis dan hak hak nya, Anda dapat menggunakan layanan dari Cekpremi.com. Tim profesional akan membantu Anda dalam memberikan informasi, menemukan produk rekomendasi yang tepat, serta membantu proses pembelian hingga klaim asuransi kesehatan. Dapatkan kemudahan dalam berasuransi di Cekpremi!