Pajak kendaraan menjadi kewajiban yang harus dibayar secara rutin. Pajak umumnya dibayarkan tahunan dengan nominal yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Jika telat atau tidak membayar pajak, yang bersangkutan berpotensi terkena denda. Kalau sudah begini pilihannya hanya dua. Pertama membayar denda, kedua mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan selalu ditunggu masyarakat, khususnya oleh mereka yang telat membayar pajak. Nah secara mendetail, artikel ini akan membahas tentang apa itu pemutihan pajak, kapan dilakukan dan syarat-syarat mengikuti program ini. Untuk penjelasan lengkapnya dapat disimak di bawah ini.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang telat membayar kewajiban. Program ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menertibkan wajib pajak yang lalai membayar pajak kendaraan mereka.
Melalui program, ini bukan hanya masyarakat yang diuntungkan melainkan juga pemerintah. Bagi masyarakat jelas mereka akan membayar denda pajak yang lebih ringan dibandingkan biaya yang sebenarnya. Sementara bagi pemerintah, pemutihan pajak bisa menjadi ajakan kepada masyarakat untuk membayar kewajiban secara efektif. Selain itu, pendapatan pemerintah juga berpotensi menambah.
Banyak yang masih salah tangkap tentang pengertian pemutihan pajak kendaraan. Perlu dicatat jika program ini bukan berarti menggratiskan denda pajak. Program ini hanya meringankan beban pajak kendaraan dengan nominal denda yang dikurangi. Tetapi masih banyak anggapan di masyarakat bahwa pemutihan pajak berarti tidak perlu membayar pajak kendaraan.
Syarat-Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Apa saja syarat-syarat yang dimaksud? Berikut detail syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan.
– Membawa STNK Asli
– Membawa E-KTP Asli
– Menyiapkan SKDP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) berwarna kuning.
– Membawa BPKB Asli untuk pembayaran pajak 5 tahunan.
Itulah dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti pemutihan pajak. Selain itu, kamu perlu menghadirkan kendaraan secara langsung di Samsat sesuai domisili kendaraan. Siapkan juga bukti hasil cek fisik kendaraan khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan.
Jadwal Program Pemutihan Pajak
Jadwal program pemutihan pajak ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Masing-masing daerah memiliki jadwalnya tersendiri dalam menyelenggarakan program ini. Sehingga, kamu yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan wajib memantau situs resmi pemerintah daerah. Misalnya, untuk regional Jawa Barat, info pemutihan pajak kendaraan bisa dilihat di https://bapenda.jabarprov.go.id.
Hingga bulan September 2022, tercatat ada delapan Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Kedelapan Provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan NTT. Masing-masing Pemda menawarkan insentif yang berbeda. Detail lengkapnya bisa kamu cek langsung di situs resmi mereka.
Bahaya Tidak Bayar Pajak Kendaraan
Banyak alasan mengapa orang lalai membayar pajak kendaraan. Misalnya, karena malas meluangkan waktu atau bahkan tidak mau mengeluarkan uang. Padahal, tidak membayar pajak dalam periode waktu tertentu berpotensi menimbulkan kerugian. Mulai dari membengkaknya denda hingga dihapusnya data kendaraan.
Melansir dari detikcom, Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun Pembina Samsat Nasional terdiri dari Kementerian Dalam Negeri Polri, dan PT Jasa Raharja.
Aturan ini terus disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya jelas, membuat masyarakat bisa taat terhadap pajak. Nantinya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang. selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan akan dihapus.
Taat membayar pajak jelas memberi banyak keuntungan. Pertama, kamu akan berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Kedua, kamu akan merasa lebih tenang saat berkendara di jalanan. Nah, selain taat membayar pajak, rasa tenang saat berkendara bisa juga didapatkan saat kendaraanmu sudah diasuransikan. Saat ini ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kendaraan.
Salah satu situs yang melayani pendaftaran asuransi kendaraan adalah Cekpremi. Cekpremi menjalin kerja sama dengan banyak mitra dalam menawarkan asuransi. Lewat Cekpremi, kamu pun bisa memperoleh rekomendasi asuransi terbaik untuk kendaraanmu.
Ada banyak benefit bila mendaftar di program asuransi kendaraan. Misalnya, mendapatkan ganti rugi atas kecelakaan atau kerusakan kendaraan. Ganti rugi ini meliputi kerusakan yang disebabkan oleh tabrakan, pencurian, kebakaran, tergelincir, tindak kriminal, terperosok, hingga kendaraan terbalik.
Cekpremi juga menawarkan kemudahan dalam pengajuan asuransi. Kamu hanya perlu menyerahkan KTP untuk perseorangan, atau NPWP untuk badan hukum. Selain itu, kamu juga perlu menyertakan STNK, Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) untuk kendaraan baru, dan foto fisik pada keempat sisi kendaraan. Yuk, lindungi kendaraanmu dan cek langsung website Cekpremi ya!