Peraturan terkait pengenaan pajak asuransi mobil terus menjadi polemik di masyarakat. Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, bagaimana cara mengetahui besaran pajak asuransi kendaraan kita?
Secara umum, pengenaan pajak terhadap klaim asuransi berlaku pada setiap produk pertanggungan.
Tidak hanya asuransi kendaraan, polis asuransi kesehatan, kematian, hingga asuransi kecelakaan rencananya turut terkena imbas oleh aturan yang sedang digodok pemerintah tersebut.
Karena itu untuk mengantisipasi disahkannya kebijakan pajak asuransi mobil, penting untuk mengetahui seluk-beluk pelaksanaannya. Agar semakin jelas, simak ulasannya di bawah ini.
Rencana Pemberlakukan Pajak Atas Klaim Asuransi
Melansir Pajakonline.com, dapat kita ketahui bahwa pemerintah sedang mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, serta kematian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang turut mengubah ketentuan awal dalam UU 36/2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (3) poin e.
Di dalam ketentuan lama, pembayaran klaim kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa tergolong ke dalam pengecualian objek pajak.
Namun pada UU Cipta Kerja, ketetapan atas pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi – seperti disebutkan di atas – berubah menjadi termasuk objek pajak.
Isu yang satu ini sontak memantik komentar sejumlah golongan. Para pelaku industri asuransi bahkan mempertanyakan rencana aturan tersebut, sebab dianggap keliru dan dapat merugikan.
Peraturan Pajak Asuransi Mobil di Indonesia Saat Ini
Merujuk Bisnis.com, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Togar Pasaribu menilai bahwa peraturan pajak tentang premi asuransi merupakan pola berpikir yang kurang tepat.
Hal ini dikarenakan penetapan regulasi akan pajak terhadap premi asuransi justru berimbas pada tunjangan asuransi, yang kemungkinan tidak akan diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Jika kekhawatiran itu lebih menjurus pada lingkup perusahaan, bagaimana dengan asuransi pribadi seperti pajak asuransi mobil? Sampai saat ini, polis pertanggungan ini masih berstatus non-pajak.
Perhitungan premi asuransi pada dasarnya masuk dalam ketentuan PPh 21. PPh 21 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan atau lainnya.
Penghasilan atau upah ini umumnya diterima oleh pegawai, mantan pegawai, bukan pegawai, dan penerima pesangon yang dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Asuransi Mobil?
Jika aturan ini nantinya diberlakukan, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak asuransi mobil. Meski belum pasti, penghitungan pajak sendiri pakar duga bisa dilihat melalui besaran premi.
Premi asuransi adalah biaya yang mesti dibayarkan peserta asuransi kepada penyedia layanan. Besarannya berbeda-beda, tergantung ketentuan perusahaan dan kesepakatan dua belah pihak.
Dengan adanya premi, peserta asuransi dapat menikmati sejumlah manfaat yang ditawarkan oleh penyedia, seperti jaminan kesehatan, kematian, pendidikan, hingga asuransi terhadap kendaraan.
Nah, sampai di sini apakah Anda sudah mengerti terkait rencana peraturan pajak asuransi mobil? Semoga ulasan ini bermanfaat untuk kita semua, ya. Cek dan bandingkan ragam pilihan asuransi mobil di Cekpremi.com!