Salah satu kewajiban warga negara Indonesia adalah dengan membayar pajak. Tidak seperti dulu dimana orang yang ingin membayar pajak harus mengantri panjang. Teknologi telah berkembang sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, bahkan denda pajak mobil. Ada dua metode komunikasi yang Anda harus tahu sebelum membanyak pajang, yaitu secara offline maupun secara online melalui sebuah aplikasi.
Metode Offline
Untuk metode offline, ada tiga tempat yang bisa disambangi yaitu, kantong semar induk tidak ada di sini. Kedua Adalah Gerai Samsat, dan selanjutnya merupakan samsat keliling. Untuk membayar pajak seperti TVRI, ada beberapa hal yang harus kamu perhatian dan tidak boleh dipinjam orang.
Ada pula tiga persyaratan dokumen yang jangan sampai lupa untuk dibawa. Berikut rinciannya:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
Di beberapa Samsat, sekarang tersedia inovasi layanan Drive Thru. Warga harus langsung datang ke layanan ini, tidak bisa diwakilkan, dengan membawa kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya.
Metode Inline
Saat ini sudah banyak aplikasi ponsel pintar yang bisa membantu pembayaran pajak kendaraan online Anda. Salah satunya adalah aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang bisa membuat KTP terlebih dahulu. Ini tentu membuat wajib pajak lebih merasa nyaman. Apalagi, di masa pandemi virus Corona (Covid-19), semakin banyak orang yang merasa was-was kalau mendatangi kerumunan karena takut tertular virus tersebut.
Wajib pajak perlu menjalani lima tahapan ketika membayar melalui Si-Ondel. Inilah lima langkah itu:
- Melakukan registrasi serta pembayaran melalui e-Samsat DKI
- Memesan layanan pengantaran (delivery) lewat aplikasi tersebut
- Pengendara yang menerima pesanan mengambil TBPKP di loket Samsat Drive Thru terdekat
- Setelah mendapatkan TBPKP, pengendara mengantarkannya ke alamat wajib pajak
- Wajib pajak menerima TBPKP plus Stiker Pengesahan STNK
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Selain pembayaran pajak secara normal baik luring maupun daring, kita juga sering lupa untuk membayar denda. Apalagi biasanya mencuci darah butuh waktunya. Pembayaran denda pajak mobil atau motor pun bisa pula dilakukan secara offline atau online. Akan tetapi, cara yang variatif ini hanya berlaku bagi mereka dengan masa tunggakan tak lebih dari satu tahun.
Ketentuan agar menerima denda yaitu Jika sudah lewat dari 12 bulan, yang bersangkutan mesti menghampiri Kantor Samsat Induk. Nah, untuk perhitungannya, alhamdulillah samsat menjelaskan dengan kukup baik. Berikut ini contoh cara menghitung denda pajak yang baik.
Setelah mengetahui rumusnya, mari melakukan simulasi perhitungan denda selama tiga bulan, enam bulan, satu tahun, serta dua tahun agar lebih jelas. Untuk mobil, sampel yang dipakai adalah sedan Mercedes-Benz C-Class 2002 dengan PKB Rp1.905.600 dan SWDKLLJ Rp143.000.
- Denda Tiga Bulan
Rp1.905.600 x 25 persen x 3/12 + Rp143.000 = Rp262.100
Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp262.100 = Rp2.310.700
- Denda Enam Bulan
Rp1.905.600 x 25 persen x 6/12 + Rp143.000 = Rp381.200
Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp381.200 = Rp2.429.800
- Denda Satu Tahun
Rp1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp619.400
Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp619.400 = Rp2.668.000
- Denda Dua Tahun
2 x Rp1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp952.800
Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp952.800 = Rp3.001.400
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Baik dan Benar
Pajak Kendaraan Lima Tahunan
Setiap lima tahun sekali, ada lagi pajak yang mesti dibayar oleh pemilik mobil atau motor. Prosesnya tidak sefleksibel pajak tahunan karena ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk. Gerai Samsat dan aplikasi – aplikasi online sejauh ini tidak bisa memproses pajak kendaraan lima tahunan.
Ketika melakukannya, ada beberapa persyaratan tambahan yang mesti dibawa selain tiga dokumen pada pajak tahunan (STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi). Misalnya dokumen SKDP, NPWP Perusahaan, SIUP, TDP jika kendaraan milik korporasi.
Mobil yang terkait harus dibawa untuk proses cek fisik. Jika pemilik kendaraan diwakilkan oleh orang lain, wajib membawa Surat Kuasa yang harus disertai kop plus stempel resmi perusahaan jika atas nama korporasi. Biayanya tentu lebih mahal ketimbang pajak kendaraan tahunan. Ketika sudah merampungkan seluruh prosesnya, pemilik kendaraan bakal menerima STNK plus pelat nomor baru.
Demikian tadi definisi dari cara menghitung pajak kendaraan. Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga: Seberapa Mahal Pajak Mobil Alphard? Ini Kisarannya!