Tahukah Anda apa itu zakat? Bagi masyarakat muslim tentunya tidak asing lagi dengan kata zakat. Menurut bahasa, zakat diambil dari bahasa Arab yang berarti suci, tumbuh, maupun berkembang. Tapi tahukah Anda apa itu zakat penghasilan dan bagaimana cara perhitungan zakat penghasilan itu sendiri?
Dalam syariat Islam, zakat memiliki arti seukuran tertentu dari beberapa jenis harta yang wajib untuk diberikan kepada golongan tertentu. Jenis zakat pun bermacam-macam dan tentunya setiap jenis memiliki syarat-syarat tertentu yang perlu dilakukan. Salah satu jenis zakat yang perlu diketahui yaitu zakat penghasilan.
Sebagian masyarakat belum mengetahui jenis zakat yang satu ini. Zakat penghasilan atau sering disebut zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau kegiatan professional tertentu.
Apa Itu Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari penghasilan rutin pekerjaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pendapatan yang dimaksud dalam zakat penghasilan yaitu seperti gaji, honor, maupun upah.
Hukum membayar zakat penghasilan ini wajib jika Anda memiliki penghasilan yang mencukupi. Jika penghasilan yang didapat mampu dan cukup, maka Anda memiliki kewajiban dalam membayar zakat penghasilan.
Untuk praktiknya, perhitungan zakat penghasilan ini bisa ditunaikan setiap bulannya dengan nilai nisab per bulan. Apabila penghasilan per bulan Anda mencukupi nilai nisab bulan, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 %.
Bagaimana Cara Perhitungan Zakat Penghasilan?
Jika Anda sudah mengetahui apa itu zakat penghasilan, tentunya Anda juga perlu mengetahui cara perhitungan zakat penghasilan itu sendiri. Sebagian masyarakat perlu mengetahui apakah zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih?
Tentunya hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada kesalahan dalam melakukan perhitungan zakat penghasilan. Dalam perhitungan zakat pun tidak bisa sembarangan. Adapun klasifikasi cara mengeluarkan zakat penghasilan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
- Dihitung dari Penghasilan Bruto
Klasifikasi cara pertama dalam menghitung pengeluaran zakat penghasilan yaitu dihitung dari penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Dalam klasifikasi ini, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun akan dikeluarkan sebesar 2,5 % langsung.
Dalam kalkulator zakat penghasilan, jika sebulan mendapatkan penghasilan mencapai Rp2 juta maka perhitungan menjadi Rp2 juta X 12 bulan = Rp24 juta. Dari perhitungan tersebut, zakat yang dikeluarkan langsung 2,5 % dari Rp2 juta per bulannya yaitu sebesar Rp50.000 atau jika dibayar di akhir tahun menjadi Rp600.000. Cara perhitungan ini dikeluarkan tanpa adanya pengurangan apapun dalam mendapatkan penghasilan.
- Dipotong Operasional Kerja
Cara kedua dalam perhitungan zakat penghasilan yaitu setelah menerima penghasilan gaji. Setelah mendapatkan penghasilan, maka gaji dipotong dahulu dengan adanya biaya operasional kerja.
Anda juga perlu memperhatikan biaya yang dikurangi dengan biaya konsumsi maupun transportasi harian saat pergi bekerja. Hal ini karena akan berpengaruh ketika Anda membayar zakat nantinya. Maka dari itu, cara ini perlu dilakukan dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam pembayaran zakat.
- Dihitung dari Penghasilan Zakat Bersih
Klasifikasi yang ketiga yaitu mengeluarkan zakat dari sisa harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan sehari-hari. Jika penghasilan telah dikurangi dan masih mencapai nisab, maka Anda wajib untuk membayar zakat dari penghasilan tersebut.
Jika penghasilan sudah dipotong dengan kebutuhan pokok dan tidak mencapai nisab, maka Anda masuk ke dalam kategori tidak wajib zakat. Dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok, Anda sudah masuk dalam kategori miskin.
Dari tiga klasifikasi perhitungan zakat penghasilan, bahwa pembayaran zakat penghasilan itu wajib jika penghasilan yang didapatkan cukup. Jika Anda sudah membaginya dengan kebutuhan lain dan cukup, hukum membayar zakat menjadi wajib. Tetapi jika tidak mencukupi, maka Anda tidak wajib dalam membayar zakat.
Perbedaan Zakat Penghasilan dan Zakat Mal
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa zakat penghasilan dengan zakat mal memiliki pengertian yang sama. Perlu Anda ketahui bahwa zakat penghasilan adalah salah satu bentuk dari zakat mal itu sendiri.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dilakukan atas harta-harta yang dimiliki dan telah mencapai batas nisab satu tahun. Dalam zakat mal ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi, berikut syaratnya:
- Harta yang diperoleh dengan halal
- Kepemilikan harta penuh
- Harta yang dapat dimanfaatkan
- Mencukupi nisab
- Bebas dari hutang piutang
- Mencapai haul atau bisa ditunaikan
Pada dasarnya ada 3 perbedaan penting dari zakat penghasilan dan zakat mal. Berikut 3 perbedaan zakat penghasilan dan zakat mal yang perlu diketahui:
- Waktu
Zakat penghasilan merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan Anda. Pendapatan yang didapatkan yaitu dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah agama Islam.
Sedangkan zakat mal dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki dan telah mencapai batas minimum nisab selama satu tahun. Zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total kekayaan yang dimiliki.
- Cara Perhitungan
Untuk perhitungan zakat penghasilan diambil dari penghasilan yang didapatkan tiap bulannya. Disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan senilai 85 gram atau sebesar Rp79.738. Cara menghitungnya yaitu dengan 2,5 % X jumlah penghasilan dalam 1 bulan.
Sementara untuk perhitungan zakat mal disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki agar Anda yakin ketika membayarnya. Tentunya hitungan nisab pada kedua zakat penghasilan dan zakat mal berbeda-beda.
- Perbedaan Barang
Zakat penghasilan pada umumnya yaitu profesi yang menghasilkan pendapatan. Sedangkan zakat mal jenisnya mulai dari zakat perdagangan, saham, maupun perternakan.
Maka dari itu, bentuk pembayaran kedua zakat tersebut cukup berbeda. Untuk zakat penghasilan bentuk pembayaran biasanya berupa uang. Sedangkan zakat mal bisa berbentuk sebuah barang seperti emas ataupun hal lainnya.
Perlu diketahui bahwa zakat penghasilan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pekerjaan. Baik itu pejabat, pegawai negeri, konsultan, dokter, bahkan bagi pekerja kendaraan online pun bisa melakukan perhitungan zakat penghasilan ini.
Bagi Anda yang bekerja dan sering mengunakan kendaraan seperti mobil, bisa sekali untuk melakukan zakat penghasilan ini. Anda bisa mengatur perencanaan pengeluaran keuangan dan jangan lupa melindungi kendaraan Anda dengan adanya asuransi mobil.
Kunjungi website cekpremi.com untuk melihat informasi dan perbandingan asuransi terbaik yang ada di Indonesia. Selain untuk melindungi kendaraan yang dimiliki dari kerusakan, penggunaan asuransi juga akan membantu Anda dalam melakukan perencanaan keuangan. Jadi, anda sudah tahu tentang bagaimana cara melakukan perhitungan zakat penghasilan. Jangan lupa juga untuk selalu melindungi keuangan Anda dengan memiliki asuransi sesuai kebutuhan.
Referensi