Asuransi Property: Jenis, Manfaat Perlindungan, dan Harga Premi

asuransi property

Ketika memiliki aset berharga dalam bentuk property, Anda sebaiknya memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi. Tujuannya dari asuransi property adalah menghindari kerugian finansial apabila terjadi bencana atau kerusakan pada aset tersebut. Property yang bisa diberikan perlindungan berupa rumah, apartemen, dan perkantoran.

Seberapa Penting Asuransi Property?

asuransi property all risk

Ganti Rugi Secara Finansial

Kejadian di masa depan tidak ada yang bisa memprediksi, tapi tentunya kita bisa berjaga-jaga dengan memberikan perlindungan maksimal. Ketika Anda mengasuransikan aset property yang dimiliki, maka jika terjadi kerusakan yang mengakibatkan kerugian finansial, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan polis yang disepakati.

Semua Aset Terlindungi

Tak hanya melindungi aspek luar dari bangunan, Anda juga bisa melindungi semua yang ada di dalam bangunan. Termasuk harta benda di dalamnya, furniture, karya seni, dan barang berharga lainnya. Tentunya semua barang tersebut harus ada dalam perjanjian saat membeli asuransi.

Nilai Properti Stabil

Salah satu tujuan dari asuransi ini adalah untuk menjaga nilai property tetap stabil karena pihak asuransi akan memberikan ganti rugi saat terjadi hal-hal tidak diinginkan. Jadi, bisa dipastikan Anda tidak harus mengeluarkan uang ekstra lagi. Anda juga tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan.

Terhindar dari Risiko Tuntutan Hukum

Keuntungan lainnya adalah dapat melindungi Anda dari tuntutan hukum. Hal ini jika ada orang lain yang mengalami luka akibat bencana yang terjadi di dalam properti Anda, pihak asuransi akan mengatasinya.

Jenis Asuransi Property

asuransi kebakaran rumah

Berdasarkan jumlah risiko yang ditanggung, dibagi menjadi 2, yaitu Asuransi Property All Risk (PAR) dan Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Asuransi Property All Risk (PAR)

Perlindungan ini ditawarkan untuk property bisnis, institusi pendidikan tinggi, serta property komersial lainnya yang memiliki kemungkinan besar mengalami kejadian tak terduga. Umumnya, cakupan perlindungan yang diberikan karena kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap. Kemudian, selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI, dapat juga diperluas dengan jaminan atas resiko lainnya, seperti kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, huru hara banjir, angin topan, badai dan lainnya.

Berapa Biaya Premi Asuransi Property?

Dalam perhitungannya menggunakan patokan nilai TSI (Total Sum Insured). Dalam hal ini TSI merupakan jumlah nilai harta secara keseluruhan, termasuk harga bangunan dan isi bangunan. NIlai dari harta ini yang akan ada dalam polis dan menjadi nominal yang dibayarkan ketika terjadi kerugian.

Premi asuransi bergantung pada:

  • Fungsi Bangunan
  • Harga Pertanggungan
  • Konstruksi Bangunan
  • Jarak Pemisah dengan Objek Lain
  • Sistem Pengamanan dan Pencegahan Resiko
  • Jumlah barang berbahaya api yang disimpan di dalam property
  • Pengalaman kerugian dalam beberapa tahun terakhir

Contoh penghitungan:

Anda memiliki rumah dengan total nilai harta sebesar Rp 700 juta. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Harta (TSI): Rp 700.000.000 (harga bangunan dan harga isi bangunan)

Rate: 0,0294%

Perhitungan Premi: Rp. 700.000.000 x 0,0294% = Rp. 205.800

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa langsung cek premi asuransi property di cekpremi.com. Dapatkan penawaran terbaiknya yang bisa hemat hingga 35%!

Apa saja yang diperlukan untuk mendaftar?

Secara umum, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi (scan) KTP
  • Fotokopi Akta Perusahaan (jika properti yang diasuransikan kantor atau bangunan)
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)