Di tahun 2021 ini, produk asuransi syariah semakin berkembang dan diminati masyarakat. Hal ini didasari prinsip dan konsep asuransinya yang berdasarkan syariat Islam, tanpa riba sehingga banyak yang merasa lebih tenang dan nyaman memilih asuransi ini. Sebagai salah satu bagian dari perencanaan keuangan, memiliki asuransi adalah solusi untuk membuat cash flow tetap stabil, tanpa ada biaya tak terduga dan tiba-tiba besar harus dikeluarkan. Untuk Anda yang berminat memiliki asuransi, kita akan membahas detail tentang asuransi syariah dan bagaimana sistem kerjanya.
Sistem Kerja Produk Asuransi Syariah Halal
Keberadaan asuransi syariah di Indonesia telah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Dimana menganut prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar peserta asuransi.
Jenis Perjanjian atau Akad Dalam Asuransi Syariah
Akad Tabarru’, dimana para peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, dan perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana hibah.
Akad Tijarah, dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib atau pengelola dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dalam instrumen keuangan halal dan hasil keuntungannya akan dibagikan kepada para peserta.
Baca juga: KPR Syariah VS KPR Konvensional, Apa Bedanya?
Akad Wakalah bil Ujrah, akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah atau bayaran jasa. Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
Akad Mudharabah Musytarakah, merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Apa Saja Produk Asuransi Syariah?
Saat ini, pilihan produk asuransi syariah sudah banyak dan bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.
1. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi ini memberikan perlindungan yang mengcover biaya kesehatan perawatan jalan maupun inap, misalkan ketika sakit atau mengalami kecelakaan.
2. Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi ini akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia dan uang dapat kembali jika selama periode asuransi tidak ada klaim.
3. Asuransi Umum Syariah
Asuransi ini berlaku secara umum untuk menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah.
4. Asuransi Unit Link Syariah
Dalam asuransi ini Sebagian premi yang dibayar akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
5. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
6. Asuransi Syariah Berkelompok
Untuk perusahaan, organisasi, atau komunitas juga bisa memiliki asuransi syariah jenis ini. Dengan peserta yang lebih banyak, tentunya premi yang dibayarkan bisa lebih murah dibandingkan asuransi individu.
7. Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah.
Selain tanpa riba, dalam pengelolaan dana asuransi syariah tidak berlaku dana hangus, sehingga dalam akhir periode asuransi dan tidak ada klaim, maka dana akan dikembalikan dengan beberapa pemotongan yang telah disepakati. Jadi, beberapa produk asuransi di atas bisa menjadi solusi untuk Anda yang menginginkan asuransi dengan sistem kerja sesuai ajaran Islam.