Reasuransi: Definisi, Tujuan, Cara Kerja, dll

reasuransi

Kita mengenal perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan asuransi. Namun, perusahaan asuransi pun membutuhkan ‘perusahaan asuransi’ untuk menghindari risiko finansial. Hal ini lantas dikenal sebagai reasuransi yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengalihkan risiko finansial kepada perusahaan lain (reasuradur). Dengan begitu, beban finansial yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi dapat diminimalisir.

Sederhananya, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap aset dan keuangan suatu perusahaan asuransi agar terhindar dari kerugian akibat pembayaran klaim kepada nasabah.

Hal ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi apapun, baik itu yang bergerak di bidang jasa penyedia asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi properti.

Perusahaan Asuransi Butuh Reasuransi, Mengapa?

Ada sejumlah alasan mengapa perusahaan asuransi membutuhkan peran perusahaan reasuransi. Pertama, hal ini berkaitan dengan risiko klaim dalam jumlah besar yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, reasuradur dibutuhkan agar kondisi keuangan perusahaan tetap stabil.

Alasan kedua mengapa perusahaan asuransi membutuhkan reasuradur adalah, setiap perusahaan asuransi tentunya memiliki kas cadangan klaim yang harus tersedia. Hal ini sebagai antisipasi terhadap pengajuan klaim oleh nasabah dalam waktu dekat.

Untuk kasus ini, hal tersebut berperan dalam membantu “melonggarkan” pengelolaan kas tersebut. Sehingga, kuota penerbitan produk asuransi yang baru jadi lebih besar.

Apa Saja Tujuan Reasuransi?

Berikut ini adalah tujuan dari reasuransi bagi para perusahaan asuransi:

1. Capacity Boosting

Memperbesar kapasitas perusahaan asuransi dalam hal jumlah pertanggungan.

2. Removal of Uncertainty

Tujuan yang kedua adalah untuk membantu perusahaan asuransi dalam menstabilkan tingkat kerugian dengan sejumlah cara seperti menghilangkan frekuensi kerugian, kapan kerugian akan terjadi, dan seberapa besar kerugian yang berpotensi terjadi.

3. Confidence

Tujuan lainnya yakni untuk meningkatkan kepercayaan diri perusahaan asuransi dalam memperbesar nilai investasi.

4. Catasthrope Protection

Juga bertujuan untuk mencegah perusahaan asuransi mengalami kerugian dalam jumlah yang besar.

5. Spread of Risk

Terakhir, adanya reasuransi bertujuan sebagai mekanisme pengalihan risiko dari perusahaan asuransi ke reasuradur.

reasuransi

Apa Saja Jenis-Jenis Reasuransi?

Ada 4 (empat) jenis metode yang berlaku di Indonesia, yakni treaty, fakultatif,facultativeobligatory, danpools. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Treaty

Dalam praktiknya, metode treaty mengharuskan perusahaan asuransi untuk melimpahkan risiko kepada reasuradur (umumnya dalam jangka waktu 12 bulan. Metode ini pun terbagi lagi ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:

  • Proportional
  • Non-proportional

2. Fakultatif

Metode fakultatif memungkinkan perusahaan asuransi untuk melimpahkan sebagian atau bahkan seluruh risiko kepada reasuradur.

3. Facultative Obligatory

Pada jenis ini, perusahaan asuransi bebas untuk memilih apakah mau mengalihkan risiko kepada reasuradur atau tidak. Apabila ingin mengalihkan, maka reasuradur wajib menerimanya dengan catatan, risiko sesuai dengan perjanjian.

4. Pools

Jenis ini berupa perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi untuk menempatkan jenis asuransi tertentu. Kemudian, secara kumulatif, akan ditempatkan pada reasuransi bersama.

Metode Pools ini biasanya digunakan pada asuransi yang memiliki risiko tinggi, seperti asuransi penerbangan.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Sama seperti perusahaan asuransi ketika memberikan proteksi kepada para nasabahnya, sebuah perusahaan asuransi akan membayar premi kepada perusahaan reinsurance guna mendapatkan manfaat sesuai dengan yang dipilih.

Akan tetapi, nilai premi tersebut tentunya berada di bawah nilai premi yang dibayarkan oleh nasabah ke perusahaan asuransi.

Dalam praktiknya, terkadang beberapa perusahaan akan bergabung untuk menangani reinsurance yang sama. Masing-masing akan mengambil peran yang berbeda, mulai dari pihak yang menentukan kontrak dan premi (lead insurer), hingga mengelolanya (following insurer).

Reasuransi Syariah

Juga ada yang berbasis Syariah. Sama seperti konsep Syariah pada umumnya, produk ini akan menggunakan sistem sharing of risk dalam pelayanannya kepada perusahaan asuransi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Dengan Prinsip Syariah, berbasis syariah memiliki prinsip sebagai berikut:

  • Memiliki kesepakatan tolong-menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful)
  • Peserta berkontribusi dalam dana tabarru’
  • Perusahaan bertindak sebagai pengelola dana Tabarru’
  • Memegang prinsip keadilan, dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul)
  • Tidak mengandung unsur ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.

Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, Apa Bedanya?

Sekilas, perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki layanan yang sama. Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaan, yakni sebagai berikut:

1. Hubungan dengan Nasabah

Perusahaan tidak berkomunikasi langsung dengan nasabh, melainkan hanya bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

2. Segmentasi Nasabah

Mayoritas perusahaan asuransi menyasar segmen business to consumer (B2C) dan korporat dengan yang targer audience-nya adalah perusahaan asuransi (business to business/B2B).

Apa Saja Perusahaan Reasuransi di Indonesia?

Ada banyak perusahaan reinsurance di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT Reasuransi Maipark Indonesia
  • PT Reasuransi Nasional Indonesia
  • PT Tugu Reasuransi Indonesia
  • PT Reasuransi Syariah Indonesia
asuransi mobil