Yuk, Ketahui Rukun Waris dan Hukum Warisan dalam Islam

Rukun Waris

Tahukah Anda apa itu rukun waris atau hukum warisan dalam Islam? Bagi masyarakat muslim tentunya tidak asing mengenai hal tersebut. Hanya saja pembagian, hukum, serta rukun dari waris itu sendiri dalam agama Islam masih banyak yang belum mengetahuinya.

Menurut istilah, pengertian dari warisan itu sendiri yaitu harta peninggalan, surat-surat wasiat, maupun pusaka. Warisan akan dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak untuk menerimanya setelah kematian seseorang yang meninggalkan warisan.

Sebelum membagikan suatu warisan, para ahli waris maupun seseorang yang memiliki warisan perlu mengetahui rukun dan hukum dari waris itu sendiri. Hal ini dikarenakan pembagian waris sudah diatur sedemikian rupa dalam agama Islam agar pembagian lebih adil.

3 Rukun Waris dalam Agama Islam

Perlu diketahui bahwa rukun waris ada 3 yaitu waris, muwaris, dan maurusun atau tirkah. Ketiga rukun ini perlu diperhatikan agar warisan yang ingin dibagikan tidak salah. Berikut penjelasan mengenai rukun dari waris menurut agama Islam:

  • Waris (Ahli Waris)

Rukun yang pertama yaitu waris, pengertian dari waris itu sendiri adalah orang yang nantinya akan mewarisi harta peninggalannya. Orang-orang yang mendapatkan waris harus memiliki suatu ikatan dari orang yang akan mewarisi hartanya.

Hubungan-hubungan yang bisa terjalin dan berhak mendapatkan warisan yaitu hubungan perkawinan, hubungan darah (keturunan), dan hubungan hak perwalian dengan si muwaris.

  • Muwaris (yang Mewariskan)

Selanjutnya yaitu muwaris yang masuk sebagai rukun kedua dari warisan. Muwaris merupakan orang yang telah meninggal dunia, baik meninggal hakiki maupun meninggal hukmi. Sebelum membagikan warisan, pastikan seseorang yang memiliki warisan memang sudah benar-benar meninggal.

Sebagian masyarakat masih belum memahami apa itu meninggal hakiki maupun meninggal hukmi. Pengertian dari meninggal hakiki adalah kematian tanpa melalui adanya pembuktian. Sedangkan meninggal hukmi adalah kematian yang dinyatakan menurut keputusan hakim.

  • Maurusun atau Tirkah (Harta Peninggalan)

Rukun waris yang ketiga yaitu maurusun. Pengertian maurusun itu sendiri adalah harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Selain itu, warisan yang ada akan diwarisi kepada ahli waris yang memiliki hubungan khusus dengan prang yang telah meninggal.

Warisan akan diwarisi kepada ahli waris setelah diambilnya biaya perawatan, melunasi hutang piutang, serta melaksanakan wasiat. Harta peninggalan yang ada ini sering disebut juga dengan turats atau tirkah.

Sebagai muwaris ataupun ahli waris, ada baiknya untuk memahami setiap rukun waris itu sendiri. Hal ini agar pembagian waris merata dan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan ketika pembagian warisan.

Dasar Hukum Waris Menurut Agama Islam

Rukun Waris

Agama Islam sudah sedemikian rupa mengatur mengenai warisan. Mulai dari rukun waris hingga ke dasar-dasar hukum waris Islam itu sendiri. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak adanya kesalahan dalam pembagian warisan.

Warisan yang dibagikan kepada para ahli waris bisa berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bergerak meliputi logam mulia hingga kendaraan. Sedangkan harta tidak bergerak meliputi tanah hingga rumah.

Hukum waris Islam merupakan pengaturan peralihan sebuah harta dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Perumusan dari warisan itu sendiri tidak lepas dari nilai-nilai Islam yang tercantum dalam al-Qur’an.

Di Indonesia sendiri hukum waris masuk ke dalam undang-undang. Ada tiga jenis hukum waris yang ada di Indonesia yaitu hukum waris perdata, waris adat, dan hukum waris dalam Islam. Untuk hukum waris dalam Islam akan digunakan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku bagi masyarakat muslim.

Syarat Waris dalam Islam

Selain rukun waris, adapun syarat waris dalam Islam yang perlu diperhatikan. Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pembagian warisan. Berikut empat syarat dalam Islam untuk pembagian waris:

  • Orang yang akan mewariskan harta peninggalannya telah meninggal dunia dan telah ditetapkan oleh hukum
  • Ahli waris yang bersangkutan masih hidup
  • Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris
  • Para ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan yang ditinggalkan

Di luar dari keempat syarat utama tersebut, ada baiknya pewaris membicarakanya terlebih dahulu. Selain itu, pewaris juga harus memastikan jika para ahli waris memang benar-benar memiliki hubungan dengannya.

Langkah-langkah Pembagian Warisan dalam Hukum Islam

Sebelum membagikan warisan, ada beberapa langkah-langkah yang perlu diketahui. Langkah-langkah ini cukup penting agar pembagian warisan sesuai dengan hukum Islam. Berikut langkah-langkah dalam pembagian warisan:

  • Pewaris menentukan ahli waris yang masih hidup dan berhak mendapatkan warisan
  • Menentukan bagian masing-masing ahli waris berdasarkan al-Qur’an
  • Menentukan asal masalah
  • Pewaris menentukan nilai yang dihasilkan dari perkalian dan bagian pasti ahli waris

Dengan adanya langkah-langkah ini, maka pewaris serta ahli waris mengetahui bagiannya masing-masing. Sehingga tidak ada seorang pun yang mengambil warisan orang lain. Pastikan hitungan warisan sudah benar sesuai dengan rukun waris dan hukum yang berlaku menurut agama Islam.

Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalam Islam

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa penggolongan kelompok ahli waris akan disesuaikan dengan hubungan yang berlaku antara ahli waris dan pewaris. Dalam segi hukum waris Islam, penggolongan ahli waris dibagi menjadi tiga yaitu:

  1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh (anak perempuan, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), dan lain sebagainya.
  2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan kelompoknya (anak laki-laki keturunannya, anak perempuan dan keturunanya (bila laki-laki), dan lain sebagainya.
  3. Kelompok ahli waris pengganti (keturunan dari saudara laki-laki maupun perempuan sekandung), nenek dan kakek dari pihak ayah serta ibu, dan lain sebagainya.

Berbicara soal warisan tentunya dari pihak ahli waris maupun muwaris harus memiliki persiapan lengkap selain harta peninggalan. Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah biaya-biaya untuk hal tak terduga misalnya saja seperti biaya pengobatan. Untuk meminimalisir biaya pengeluaran yang besar anda bisa memanfaatkan asuransi kesehatan.

Apabila Anda memiliki asuransi kesehatan, penyedia layanan asuransi bisa mengcover biaya pengobatan sehingga harta yang akan diwariskan tidak akan berkurang. Jika harta peninggalan yang nantinya akan diwariskan cukup, hal ini tentu akan memberikan peninggalan yang bermanfaat bagi ahli waris.

Kunjungi website cekpremi.com untuk mengetahui segala informasi mengenai asuransi terbaik dan termurah di Indonesia. Dengan mempersiapkan asuransi, Anda bisa memaksimalkan harta peninggalan yang ingin dibagian dengan baik sesuai rukun waris dan hukum waris menurut agama Islam.

Referensi

Rumah

Link Aja