Jangan Keliru, Inilah Golongan Pengendara SIM C

sim c untuk pengendara apa

Sebelum memutuskan untuk membuat SIM, Anda harus mengenali bahwa SIM terdiri dari beberapa jenis. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, mungkin akan merasa bingung tentang SIM C untuk pengendara apa?

Masyarakat umum yang sudah pernah memiliki SIM C tentu mengetahui bahwa SIM jenis ini adalah untuk masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua atau motor.

Jika Anda bertanya-tanya SIM C untuk pengendara apa, jawabannya adalah untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua.

Namun baru-baru ini pemerintah memiliki aturan baru untuk SIM C. Para pengendara motor kini dibagi menjadi beberapa kelompok sehingga bisa disesuaikan jenis SIM yang harus dimiliki.

Kebanyakan masyarakat Indonesia mengendarai kendaraan bermotor dengan mesin 250 cc sampai 500 cc.

Kendaraan ini memang menjadi kendaraan harian masyarakat Indonesia untuk melakukan berbagai macam aktivitas seperti berangkat kerja, berangkat sekolah dan lain sebagainya.

Penggolongan SIM C untuk Pengendara Apa

Pemerintah sudah mulai mengesahkan penggolongan SIM C untuk pengendara apa sejak tahun 2021, yaitu tepatnya dalam Perpol 5 tahun 2021 yang sudah disahkan di bulan Februari.

Dengan pengelompokan ini, diharapkan keselamatan berkendara bisa semakin ditingkatkan.

Dibuatnya pengelompokan ini disebabkan karena banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada para pengendara kendaraan bermotor roda dua.

Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin besar akan memiliki SIM berbeda dengan pengendara motor dengan mesin lebih kecil.

Biasanya para pengendara motor dengan kapasitas mesin besar memiliki kemampuan mengendarai motor lebih baik. Tentu untuk memastikannya, dibutuhkan tes khusus yang berbeda dengan pengendara motor bermesin kecil.

Fakta SIM C

Berdasarkan informasi yang didapatkan, golongan dari SIM C dibagi menjadi 3 yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Pengelompokan ini sudah berlaku di bulan Agustus 2021 hingga sekarang.

Jadi, apabila ternyata Anda memiliki SIM C biasa, tentu tidak bisa menggunakan SIM tersebut untuk mengendarai motor dengan jenis berbeda.

Sebelum membahas lebih jauh tentang jenis-jenis SIM C, Anda perlu memahami tentang fakta menarik dari SIM C yang terbaru.

1. Berlaku Nasional

SIM C ini memang sudah ada sejak tahun 2021, namun memang masih banyak orang yang belum mengetahuinya. Fakta pertama dari beberapa jenis SIM tersebut adalah berlaku untuk nasional.

Sebelum keputusan ini dibuat, sebenarnya pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, setiap masyarakat yang akan membuat SIM akan diberitahu terlebih dahulu bahwa saat ini sudah terdapat penggolongan SIM C terbaru.

2. SIM C Berbeda dengan SIM C jenis lain

Seperti yang telah disebutkan tadi bahwa dulu SIM C berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua. Kini SIM C biasa tidak bisa dipakai untuk motor dengan mesin berkapasitas berkapasitas besar. Namun sekarang sudah dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan.

Jenis-jenis SIM C

Sumber: https://elements.envato.com/motorcycle-road-trip-T8K7PJH

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan SIM C untuk pengendara apa, langsung saja berikut ini adalah tiga golongan SIM C yang perlu Anda ketahui:

  • SIM CI

Jenis yang pertama adalah SIM CI yang dibuat khusus untuk para pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250 cc sampai 500 cc. Dalam aturan ini disebutkan bahwa, pengemudi kendaraan bermotor dengan mesin tersebut baik itu menggunakan bahan bakar minyak atau menggunakan daya listrik tetap bisa membuat SIM CI.

Syarat untuk bisa membuat SIM CI adalah sudah berusia minimal 18 tahun. Anda juga baru bisa membuat SIM C satu ini apabila sebelumnya sudah memiliki SIM C biasa paling tidak SIM C tersebut sudah dimiliki selama 12 bulan.

  • SIM CII

Penggolongan berikutnya adalah SIM CII yang dibuat khusus untuk pengendara motor dengan mesin besar. Jadi bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc akan dibuatkan tes yang berbeda untuk mendapatkan SIM CII ini.

Beberapa contoh kendaraan bermotor yang sebaiknya membuat SIM ini adalah seperti pengendara motor Harley Davidson, BMW motorrad, Ducati dan lain sebagainya.

SIM ini berlaku untuk kendaraan bermotor jenis bahan bakar BBM atau kendaraan dengan daya listrik.

Untuk membuat SIM CII ini, pengendara harus sudah pernah memiliki SIM CI. Selain itu, SIM CI yang dimiliki juga sudah digunakan paling tidak selama 12 bulan. Sedangkan untuk pengendara motor besar, syarat minimal usia adalah 19 tahun. Apabila sudah memiliki SIM CII tentu tidak harus memiliki SIM C biasa atau SIM CI karena sudah pernah memilikinya.

Setiap masyarakat yang ingin membuat SIM C maka harus menghadapi beberapa ujian mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktek. Diharapkan, ketika melakukan ujian pengendara mampu mengendarai kendaraan dengan tenang dan tidak emosi.

Apabila saat melakukan ujian praktek pengendara tidak sabar, tentu akan sulit untuk lolos dari ujian tersebut. Hal yang paling dibutuhkan saat menjalankan ujian praktek pembuatan SIM memang kesabaran. Meskipun Anda memiliki kemampuan berkendara yang bagus, akan tetapi jika tidak fokus dan tidak sabar, proses tidak akan berjalan sesuai harapan.

Perlu Anda ketahui juga bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM tersebut adalah sekitar Rp100.000. Akan tetapi biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM, biayanya hanya sekitar Rp75.000. Namun memang harga tersebut terkadang tidak sama antara wilayah satu dengan yang lainnya.

Pentingnya Asuransi Kendaraan

Setelah Anda mengetahui tentang SIM C untuk pengendara apa, selanjutnya juga sebaiknya memahami bahwa berkendara membutuhkan proteksi lebih. Jika Anda bukan hanya berkendara menggunakan motor akan tetapi juga menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, sebaiknya memiliki asuransi kendaraan.

Asuransi mobil akan membantu Anda untuk tetap merasa aman dan nyaman saat berkendara. Adanya asuransi akan membantu melindungi kendaraan dari berbagai macam resiko, baik itu resiko yang disebabkan oleh bencana alam, akibat manusia atau yang lainnya.

Banyak orang yang merasa menyesal ketika memiliki mobil kesayangan namun tidak terproteksi asuransi. Resiko yang mungkin saja terjadi seperti bencana alam, kecelakaan atau yang lainnya merupakan hal yang tidak bisa diprediksi.

Ketika terjadi hal yang tidak diinginkan dengan mobil kesayangan, Anda akan merasa kebingungan karena tidak memiliki asuransi. Berbeda jika Anda memiliki asuransi, meskipun ada hal terjadi pada mobil Anda, akan ada solusi yang bisa membantu mengatasinya.

Jika Anda tertarik untuk membeli asuransi mobil, sebaiknya melakukan riset terlebih dahulu mulai dari penyedia asuransi serta premi yang disediakan. Untuk membantu mendapatkan informasi tersebut, Anda hanya perlu membuka website cekpremie.com. Nantinya akan ada informasi menarik mengenai beberapa pilihan asuransi beserta premi yang disediakan, sehingga Anda bisa membandingkan dan memilih yang terbaik.

Kini Anda telah mengetahui SIM C untuk pengendara apa dan bagaimana cara untuk melakukan riset asuransi terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber :

Merdeka

CNN Indonesia

Otomotif