Kehilangan dompet tentu merepotkan. Bagaimana tidak? Di dalam dompet tersimpan sejumlah dokumen identitas yang penting, salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, SIM ini wajib dibawa saat berkendara. Tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, jangan khawatir. Mengurus SIM yang hilang tidaklah sulit, kok. Simak informasinya berikut ini.
Syarat-Syarat Mengurus SIM Hilang
Sama seperti dokumen lainnya, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus Anda lengkapi ketika hendak mengurus SIM hilang. Syarat yang dimaksud yakni berupa dokumen-dokumen, meliputi:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotokopi SIM
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat
- Formulir pendaftaran
Baca juga:Cara Mengurus STNK Hilang: Syarat, Proses, Biaya, dll
Cara Mengurus SIM Hilang
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus SIM yang hilang:
1. Membuat Surat Laporan Kehilangan
Pertama-tama, Anda harus membuat Surat Laporan Kehilangan. Pergilah ke kantor polisi terdekat, bisa Polsek atau Polres.
Di kantor polisi, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi kehilangan SIM. Petugas juga akan meminta dokumen seperti KTP asli guna mengurus surat kehilangan ini.
Setelah surat selesai dibuat, fotokopi surat tersebut sebanyak 3-4 lembar sebagai jaga-jaga. Simpan di dalam map yang aman.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Satukan juga ke dalam map berisi surat laporan kehilangan tadi dokumen persyaratan lainnya, yaitu fotokopi SIM, KTP, dan Surat Keterangan Sehat.
3. Datang ke kantor SATPAS
Apabila dokumen sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke kantor Satuan Pelaksana Penerbitan SIM (SATPAS) di daerah tempat Anda tinggal. Kemudian, Anda akan menjalani sejumlah tahapan berikut ini:
· Tes Kesehatan
Biasanya, Anda akan diarahkan menuju loket tes kesehatan terlebih dahulu. Di sini, Anda akan menjalani tes kesehatan seperti tes mata hingga cek tekanan darah.
Jika tidak ingin mengantre, Anda bisa melakukan tes kesehatan di rumah sakit atau puskesmas sebelum mengunjung SATPAS. Kemudian, bawa surat keterangan sehat dari dokter tersebut sebagai bukti.
· Mengurus AKDP
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) adalah asuransi yang berfungsi sebagai pemberi santunan manakala Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk mendapatkan AKPD ini, Anda harus membayar Rp30.000.
Saat mengalami kecelakaan, maka pengemudi akan menerima santunan sebesar 2 juta Rupiah apabila mengalami cacat atau meninggal dunia (SIM C), dan biaya rumah sakit sebesar Rp 200.000.
Sementara pemilik SIM A akan mendapat santunan 2 kali lipat dari pemilik SIM C. Manfaat ini berlaku selama SIM aktif.
Akan tetapi, AKDP ini sifatnya opsional. Artinya, Anda tidak diwajibkan untuk memiliki asuransi kecelakaan tersebut.
· Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah itu, Anda akan diarahkan menuju Gedung utama. Nah, di Gedung ini pertama-tama Anda akan mengisi formulir permohonan SIM.
· Membayar Biaya Pengurusan SIM Hilang
Anda juga diharuskan untuk membayar biaya pengurusan SIM hilang di loket yang sudah disediakan.
· Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir dan membayar biaya administratif, Anda akan diarahkan menuju loket pengurusan SIM hilang. Di loket ini, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilengkapi.
Kemudian, petugas akan meminta Anda untuk menunggu selama beberapa saat untuk memeriksa kelengkapan berkas.
· Verifikasi Data
Jika berkas persyaratan dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah menuju loket verifikasi data. Di loket ini, Anda harus kembali menunggu selama beberapa menit sambil petugas memverifikasi dan memasukkan data diri Anda.
· Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Selanjutnya, tibalah saatnya untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Anda kembali harus menunggu sampai dipanggil oleh petugas.
· Cetak SIM
Tahap terakhir dari pengurusan SIM hilang adalah cetak SIM baru. Setelah selesai pengambilan foto dan sidik jari, Anda akan diarahkan menuju loket pengambilan SIM.
Lagi-lagi, di sini Anda harus menunggu selama beberapa menit. Lalu, petugas akan memanggil nama Anda untuk menyerahkan SIM yang baru.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Biaya mengurus SIM yang hilang berbeda-beda pada tiap golongan, Rinciannya adalah sebagai berikut:
- SIM A dan SIM B2: Rp120.000 untuk pembuatan SIM baru, dan Rp80.000 untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM
- SIM C: Rp100.000 untuk pembuatan SIM baru, dan Rp75.000 untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM
- SIM D (khusus penyandang disabilitas): Rp50.000 untuk pembuatan SIM baru, dan Rp30.000 untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM
- SIM internasional: Rp250.000 untuk pembuatan SIM baru, dan Rp225.000 untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM
Itu dia informasi mengenai SIM hilang dan bagaimana cara mengurusnya yang penting untuk Anda ketahui. Bawa selalu dokumen seperti SIM dan STNK agar berkendara tetap aman dan nyaman.
Selain itu, lindungi juga kendaraan Anda dari kerusakan, kehilangan, dan sebagainya, dengan asuransi mobil terbaik. Bandingkan berbagai asuransi mobil terpercaya secara mudah dan cepat hanya diCekpremi.com,dan dapatkan promo spesialnya!