Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Dengan dan Tanpa Notaris

syarat balik nama sertifikat rumah

Syarat balik nama sertifikat rumah merupakan hal mendasar yang perlu Anda ketahui saat akan membeli properti ataupun melakukan take over suatu properti dari pemilik sebelumnya. Cara pengajuan balik nama juga bisa dilakukan dengan menggunakan jasa notaris ataupun tanpa notaris yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan.

Syarat balik nama sertifikat rumah dengan notaris biasanya cenderung lebih praktis dan mudah. Namun, kekurangan dari opsi yang sangat populer ini yaitu besaran biaya yang perlu Anda keluarkan untuk menggunakan jasa dari pihak notaris tersebut.

Jika Anda merasa cukup keberatan untuk membayar biaya untuk notaris, opsi lain yang bisa dilakukan yaitu dengan cara melakukan dan memenuhi syarat balik nama tanpa notaris secara mandiri. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi langsung kantor pertanahan setempat secara mandiri.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Dengan dan Tanpa Notaris

Opsi pertama yang bisa digunakan untuk balik nama sertifikat rumah yaitu dengan menggunakan jasa notaris atau tanpa notaris. Berikut ini beberapa berkas yang perlu Anda serahkan kepada pihak notaris untuk permohonan balik nama maupun berkas yang perlu dibawa selama melakukan permohonan balik nama secara mandiri.

1. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Dengan Notaris

  1. Sertifikat tanah yang asli
  2. KTP pihak pertama (pembeli) dan pihak kedua (penjual)
  3. Akta jual beli rumah dari notaris
  4. Bukti pelunasan surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (SSB BPHTB)
  5. Perolehan hak atas tanah dan bangunan
  6. Surat permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah lengkap dengan tanda tangan pembeli

2. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

  1. Surat pengantar dari notaris
  2. Sertifikat tanah yang asli
  3. KTP pihak pertama (pembeli) dan pihak kedua (penjual)
  4. Akta jual beli dari notaris
  5. Bukti pelunasan surat Bea Perolehan Hak Atas Tanah (SSB BPHTB)
  6. Bukti pelunasan SSP Pph
  7. SSPT PBB dengan tahun berjalan ataupun tahun berakhir, jika tidak ada maka perlu surat keterangan dari pihak kepala desa atau lurah setempat

Besar Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Dengan dan Tanpa Notaris

Selain beberapa persyaratan atau berkas-berkas yang perlu dipersiapkan, hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui yaitu terkait biaya yang perlu dibayarkan. Berikut ini biaya yang perlu dibayar jika Anda ingin memenuhi syarat balik nama sertifikat rumah dengan maupun tanpa notaris.

1. Besar Biaya yang Perlu Dibayar untuk Balik Nama Sertifikat Rumah Dengan Notaris

Setelah melengkapi syarat balik nama sertifikat rumah di atas kepada pihak notaris, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan yaitu mengurus pembayaran atau melakukan kesepakatan besar biaya dengan notaris. Sehingga sertifikat rumah yang baru bisa segera diproses sesuai dengan prosedur yang seharusnya oleh pihak notaris.

Persentase biaya yang perlu Anda bayarkan kepada pihak notaris berkisar dari 0,5 hingga 1% dari total nilai transaksi. Hal tersebut berarti, besar biaya yang perlu Anda bayarkan jika biaya balik nama yang telah ditetapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebesar Rp500.000, maka biaya notaris sebesar Rp25.000 hingga Rp50.000.

2. Besar Biaya yang Perlu Dibayar untuk Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris akan membutuhkan biaya yang sesuai dengan prosedur pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Biaya balik nama sertifikat rumah tanpa notaris ditetapkan dengan rumus hitung berikut:

Nilai Tanah (/m²) × Luas Tanah (m²/1000) + Biaya Pendaftaran

Contoh kasus dari balik nama sertifikat rumah tanpa notaris seperti halnya saat Budi membeli tanah seharga Rp5 juta per meter persegi. Luas tanah yang dibeli oleh Budi mencapai 100 m². Sedangkan biaya pendaftaran yang dibayarkan untuk balik nama sebesar Rp50.000. Oleh karena itu, Budi perlu membayar:

5.000.000 × 100/1000 + 50.000 = 550.000

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Setelah membahas tentang syarat dan biaya seperti paragraf di atas, Anda juga perlu mengetahui bagaimana prosedur yang perlu dilakukan. Berikut ini prosedur yang perlu dilakukan sebagai syarat balik nama sertifikat rumah tanpa notaris.

1. Membuat AJB (Akta Jual Beli)

Prosedur pertama yang perlu Anda lakukan yaitu membuat AJB (Akta Jual Beli). Karena tanpa adanya berkas AJB, permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah akan mustahil untuk diproses.

Hal tersebut terjadi karena AJB merupakan dokumen yang membuktikan jika sudah terjadi peralihan kepemilikan bangunan atau tanah melalui proses jual beli.

Lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat AJB yaitu sekitar 1 hingga 3 bulan. Selain Akta Jual Beli, Anda juga bisa membuktikan adanya perpindahan status kepemilikan rumah dengan menyertakan SKW (Surat Keterangan Waris) dan akta hibah.

2. Melakukan Pengajuan di Kantor BPN

Setelah memiliki semua dokumen dan surat AJB, Anda bisa datang ke kantor AJB dan menyerahkan semua berkas ke petugas di loket pelayanan. Kemudian, petugas akan memeriksa semua dokumen dan berkas persyaratan yang Anda berikan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah.

Setelah proses pemeriksaan dan pengecekan selesai, Anda tinggal mengunjungi loket pembayaran untuk kemudian membayar biaya pendaftaran untuk balik nama sertifikat rumah. Dari proses ini, prosedur balik nama sudah selesai karena pemohon tinggal menunggu waktu sampai sertifikat diterbitkan ulang oleh BPN.

Proses penerbitan ulang sertifikat atau balik nama sertifikat rumah memakan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Kemudian, Anda bisa mengurus biaya pembayaran untuk balik nama sertifikat rumah kepada pihak administrasi.

Jika Anda ingin rumah yang telah Anda ganti sertifikat kepemilikannya menjadi lebih aman, hal lain yang juga sangat diperlukan yaitu dengan cara memilih asuransi properti yang tepat. Sehingga rumah tersebut memiliki perlindungan dari musibah yang bisa kapan saja terjadi sekaligus tanggung jawab hukum yang lebih terjamin.

Pemilihan asuransi properti yang tepat bisa dilakukan dengan cara mengunjungi portal online seputar asuransi. Salah satunya seperti cek premi yang menyediakan informasi lengkap berbagai asuransi yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan Anda.

Bagaimana, mudah bukan cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris maupun dengan notaris? Demikian ulasan singkat mengenai syarat balik nama sertifikat rumah dengan dan tanpa notaris, semoga bermanfaat.

Referensi:

Rumah 123

99

Rumah 123