Cabut berkas pada mobil atau sering disebut juga dengan mutasi mobil, merupakan hal yang biasanya dilakukan oleh mereka yang ingin pindah domisili. Cabut berkas mobil ternyata juga bisa digunakan untuk keperluan jual beli kendaraan bekas yang berada di domisili berbeda. Tanpa berlama-lama lagi mari simak syarat berikut dengan biaya cabut berkas mobil terbaru di artikel ini!
Jenis Mutasi/Cabut Berkas Mobil
Ada 2 jenis mutasi yaitu mutasi satu daerah (provinsi) dan mutasi lain daerah. Berikut adalah pembahasan lengkapnya:
1. Mutasi satu daerah (nopol sama)
Mutasi satu daerah lebih mudah untuk dilakukan karena tidak memerlukan tenaga lebih untuk ke daerah asal.
Contohnya adalah: Bapak Andi ingin mengurus mutasi mobil dari yang asalnya samsat Jakarta menjadi samsat Depok. Hal ini dianggap mutasi satu daerah karena nopol yang digunakan masih sama yaitu B.
2. Mutasi Lain Daerah (nopol beda)
Contoh: Bapak Andi ingin melakukan mutasi mobil dari samsat Bandung ke samsat Jakarta. Hal ini dianggap mutasi lain daerah.
Prosedur yang harus dilakukan oleh Bapak Andi adalah dengan mendatangi samsat daerah asal, barulah setelah itu menuju ke samsat daerah yang dituju.
Syarat dan prosedur cabut berkas mobil
Sebelum mendatangi samsat, siapkan beberapa dokumen seperti:
- STNK asli berikut fotokopinya
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- KTP dengan domisili yang dituju
- KK (Kartu Keluarga)
- Materai Rp 6.000
Baca juga: Ternyata Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM via SIM Keliling 2021
Jika sudah menyiapkan dokumen, simak apa saja langkah yang harus kalian lakukan:
1. Datangi samsat di domisili asal
Bawa kendaraan, dan berkas yang diperlukan ke kantor samsat. Berikan berkas, kemudian petugas akan melakukan pengecekan fisik pada mobil kalian.
2. Bayar biaya pajak yang tertunda
Jika masih ada pajak yang belum dibayarkan, maka kalian diharuskan untuk melunasinya. Kalau sudah dilunasi, maka pihak samsat akan memberikan surat jalan.
Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil di 2021
3. Kunjungi samsat di domisili yang baru
Langkah selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor samsat di domisili yang baru. Mobil akan dicek kembali, dan dokumen akan dicek ulang kalau tidak ada masalah maka pihak samsat akan mengeluarkan STNK, Plat Nomor, dan BPKB yang baru dalam waktu 2 minggu ke depan.
Biaya cabut berkas mobil
Nah jika sudah mengetahui apa saja langkah yang harus kalian lalui, yuk kita simak rincian biaya cabut berkas mobil:
Keperluan | Biaya |
Cek fisik | Rp 20.000 |
Biaya fiskal | Rp 250.000 |
Admin gudang kartu induk | Rp 10.000 |
Admin mutasi keluar | Rp 50.000 |
Admin mutasi masuk | Rp 375.000 |
Biaya Mutasi Masuk (BBN) | 1% dari harga pembelian mobil |
Penerimaan negara bukan pajak STNK | Rp 400.000 |
Penerimaan negara bukan pajak BPKB | Rp 100.000 |
Berikan proteksi pada mobil kesayangan kalian
Pastikan mobil baru kalian terlindung dari segala biaya resiko kerusakan dengan asuransi! Seluruh biaya kerusakan mobil akan ditanggung oleh produk asuransi mobil all risk! Selain itu juga kalian bisa menggunakan asuransi TLO (Total Loss Only) jika ingin premi dengan biaya yang lebih murah! Bandingkan dan pilih berbagai produk asuransi mobil terbaik dan terpercaya hanya di Cekpremi!