Syarat sah perjanjian merupakan suatu hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ketika kita ingin melakukan kesepakatan bisnis, maka diperlukan adanya perjanjian untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Begitu juga saat kita membeli produk asuransi, terdapat yang namanya perjanjian yang mengatur cakupan perlindungan dan kewajiban pembayaran premi. Perjanjian ini berfungsi untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari. Mari simak apa saja syarat sah perjanjian di artikel ini!
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 ada 4 syarat yang harus dipenuhi jika ingin perjanjian yang kita buat sah di mata hukum. Berikut adalah syarat sah perjanjian:
Syarat pertama adalah kesepakatan antar kedua pihak yang mengikatkan diri. Kesepakatan ini harus tercapai tanpa adanya paksaan, dan penipuan. Contohnya adalah ketika seorang nasabah membeli produk asuransi. Calon nasabah dan penyedia asuransi harus mencapai kesepakatan tanpa adanya paksaan dan tindak penipuan. Di dalam syarat sah perjanjian asuransi tersebut biasanya mencakup hal-hal seperti manfaat yang didapat, biaya premi dan juga cara klaim.
Mengutip dari Pasal 1330 KUHP pihak-pihak yang melakukan perjanjian haruslah cakap. Kriteria orang yang bisa dibilang tidak cakap adalah orang yang memiliki kriteria berikut:
Objek atau jasa yang dijanjikan dalam sebuah perjanjian haruslah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, dalam proses jual beli rumah, rumah yang diperjualbelikan harus memiliki alamat dan spesifikasi yang jelas. Informasi yang mencakup luas bangunan, alamat lengkap, termasuk kelurahan dan kecamatan, harus disebutkan secara terperinci. Kejelasan ini penting agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang objek perjanjian, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari. Selain itu, spesifikasi yang jelas membantu memastikan bahwa objek atau jasa yang disepakati sesuai dengan harapan dan kebutuhan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Sebuah perjanjian akan dianggap tidak sah apabila objek yang diperjualbelikan adalah barang ilegal. Contohnya, jika terdapat proses jual beli obat-obatan terlarang seperti ganja, narkoba, dan zat-zat terlarang lainnya, perjanjian tersebut otomatis tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini disebabkan karena hukum melarang peredaran dan perdagangan barang-barang tersebut, sehingga setiap perjanjian yang melibatkan barang ilegal tidak dapat diakui secara sah oleh hukum. Selain itu, terlibat dalam transaksi barang ilegal dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat hanya mencakup objek yang sah dan diperbolehkan oleh hukum.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam proses jual beli asuransi terdapat yang namanya perjanjian. Berikut adalah syarat sah sebuah perjanjian asuransi:
Pastikan sebelum kalian membeli polis, hal-hal diatas sudah dicantumkan dalam buku polis.
Sesuai dengan yang disebutkan oleh KUHP, perjanjian itu sendiri memiliki 5 asas. Berikut adalah asas-asas perjanjian tersebut
Setiap orang memiliki kebebasan dalam menentukan apa saja isi perjanjian itu sendiri, tidak hanya isi orang tersebut juga dapat bebas menentukan bentuk perjanjian tersebut.
Konsensualisme artinya kedua belah pihak harus saling sepakat untuk mengikat sebuah janji.
Jika kedua belah pihak sudah sepakat, maka secara otomatis perjanjian tersebut akan berlaku. Namun beda halnya jika perjanjian yang dilakukan adalah perjanjian formal. Diperlukan yang namanya prosedur untuk mengesahkan suatu perjanjian formal.
Sesuai dengan pasal 1338 KUHP, perjanjian yang sudah sah harus dilakukan sebagaimana menuruti peraturan undang-undang.
Jika kedua belah pihak ada yang mengingkari perjanjian tersebut, maka pihak yang melanggar bisa saja mendapatkan hukuman sesuai dengan keputusan hakim.
Saling percaya, saling jujur dan saling terbuka adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh kedua pihak yang terikat perjanjian.
Setiap perjanjian haruslah mengikat pihak-pihak yang terlibat secara langsung. Artinya pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak boleh diwakilkan.
Jika syarat sah nomor 1 dan 2 tidak dipenuhi, maka proses pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan. Sedangkan jika poin 3 dan 4 yang tidak dipenuhi, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada karena objeknya saja tidak jelas. Kalau ada salah satu pihak yang ingkar janji, dan itu merugikan pihak satunya, maka kemungkinan besar pihak yang mengingkar janji akan dituntut di pengadilan. Biasanya hakim juga akan memberikan sejumlah sanksi.
Dapatkan berbagai pilihan produk asuransi di Cekpremi!
Mari kunjungi Cekpremi Blog untuk berbagai informasi bermanfaat mengenai keuangan, dan bagi kalian yang sedang mencari asuransi klik gambar di atas ya!
Masih ingat kisah tentang Si Kancil, atau cerita tentang bawa merah bawang putih? Atau apa…
Anda ingin beralih ke mobil listrik ramah lingkungan? Merasa khawatir kalau biaya maintenance-nya menguras kantong?…
“Sehat itu mahal”, begitulah kata banyak orang sering menyebutnya. Kesehatan merupakan investasi yang sangat penting…
Setiap orang memang memiliki selera yang berbeda-beda tentang mobil. Namun ternyata masyarakat banyak yang memiliki…
Banyaknya perusahaan asuransi mobil yang menyediakan asuransi kendaraan bermotor mungkin membuat Anda bingung dalam memilih…
E-Wallet atau Dompet Digital memang sedang ngetren. Hal ini dikarenakan layanan ini seringkali memberikan promo,…