Syarat dan Tips Pengajuan KPR Rumah Kedua agar Lolos

persyaratan kpr rumah

Sedang menjalani KPR rumah, tapi ingin menambah lagi? Faktanya, Anda tetap bisa mengajukan KPR untuk rumah kedua walaupun KPR rumah pertama belum lunas. Tentunya ada syarat dan ketentuan berlaku, ya.

Yuk, simak detail persyaratan KPR rumah kedua dan bagaimana tips pengajuannya agar lolos berikut ini!

Persyaratan Pengajuan KPR Rumah Kedua

Secara umum, persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR rumah kedua hampir sama dengan KPR rumah pertama, seperti sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bagi karyawan, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Bagi wiraswasta dan profesional, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Memiliki penghasilan rutin setiap bulan
  • Sudah bekerja minimal dua tahun untuk karyawan
  • Fotokopi identitas (KTP) dan Kartu Keluarga
  • Jika sudah menikah, sertakan fotokopi Akta Nikah/Cerai/Perjanjian Pranikah
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi
  • Bukti rekening tabungan atau rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Slip gaji dan surat keterangan kerja asli (stempel basah) bagi karyawan
  • Bagi profesional seperti dokter, pengacara, dan lain-lain, sertakan surat izin praktik
  • Untuk wiraswasta, siapkan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP perusahaan, dan laporan keuangan terakhir.

Proses Pengajuan KPR Rumah Kedua

Setelah syarat-syarat tersebut dilengkapi, Anda bisa mendatangi bank dan melakukan pengajuan. Kemudian ada proses wawancara dengan bank, di mana bank akan mengecek kemampuan Anda untuk melunasi cicilan, tentunya setelah digabungkan dengan cicilan rumah pertama (maksimal 30% dari penghasilan). Apabila disetujui, harus membayar uang muka ke pengembang properti, kemudian menunggu keluarnya Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPKK).

Setelah SPKK Anda terima, saatnya menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat dan serah terima kunci. Sampai di sini, sertifikat rumah Anda dipegang oleh bank dan baru bisa Anda terima setelah seluruh cicilan KPR lunas.

See also 7 Masalah di Rumah saat Musim Hujan: Atap Bocor, Taman Rusak, dll

KPR Rumah Kedua Untuk Investasi

Salah satu alasan utama orang membeli rumah kedua adalah sebagai investasi. Jadi, rumah pertama tetep untuk ditinggali. Investasi properti memang cukup menggiurkan dengan harganya yang terus naik setiap tahun.

Apalagi saat ini Bank Indonesia yang telah menurunkan besaran uang muka untuk rumah kedua dan seterusnya sebesar 5%. Penurunan ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri untuk akhirnya Anda memutuskan mengambil KPR lagi.

BACA JUGA:Apa Itu Refinancing KPR? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tips Lolos KPR Rumah Kedua

kpr rumah kedua

1. Persiapkan Uang Muka

Ketika persyaratan sudah lengkap dan pengajuan telah dilakukan, Anda harus mempersiapkan uang muka. Kabar baiknya, sejak Desember 2019, Bank Indonesia menetapkan penurunan uang muka hingga 5% untuk rumah kedua dan seterusnya, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018.

Uang muka KPR kedua untuk rumah tapak tipe 21-70 uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10%. Untuk rumah tapak tipe 70 ke atas turun dari 20% jadi 15%. Berlaku juga untuk apartemen dan rumah susun.

2. Perhitungkan Besaran Cicilan

Bank akan memperhitungkan besaran cicilan yang Anda dimiliki sekarang plus ditambah dengan cicilan yang akan datang. Jumlahnya harus tidak lebih dari 30% pendapatan bulanan Anda. Jika melebihi, bisa dipastikan pengajuan KPR rumah kedua tersebut bisa gagal. Jadi sebelum memutuskan membeli rumah lagi, perhitungkan dulu seberapa besar kesanggupan Anda.

3. Pastikan Kondisi Finansial Sudah Siap

Tak hanya hutang maksimal 30%, Anda juga harus mempertimbangkan pos keuangan yang lain. Misalkan seperti dana darurat, dana pendidikan anak, utang kendaraan, cicilan kartu kredit, dan lainnya. Pastikan kebutuhan penting lainnya sudah terpenuhi dengan baik, baru Anda memikirkan cicilan rumah kedua.

See also 5 Inspirasi Desain Arsitektur Rumah Modern yang Memukau

4. Pahami Aturan Bank

Selain menyiapkan persyaratan KPR, Anda juga sebaiknya mencari tau aturan bank tempat Anda mengajukan KPR. Mulai dari besaran suku bunga, biaya administrasi dan lainnya, serta tenor yang ditawarkan. Selain itu, akibat pandemi yang melanda ini, beberapa bank menyatakan lebih selektif dalam menyalurkan KPR, termasuk untuk rumah kedua.

Beberapa persyaratan KPR rumah kedua di atas bisa menjadi pedoman untuk Anda sebelum mengajukan ke bank. Pertimbangkan juga dengan matang berbagai biaya lain yang akan muncul selama proses pengajuan. Serta tambahkan asuransi properti untuk melindungi rumah Anda dari berbagai kerugian finansial. Dapatkan penawaran terbaik asuransi properti di Cek Premi.

See also Apa Sih Perbedaan Apartemen dan Kondominium? Simak Penjelasannya!