Velg Mobil Dapat di Cover Asuransi dengan Syarat Berikut Ini

velg mobil

Umumnya orang – orang akan merasa aman seandainya terjadi kerusakan pada kendaraannya. Namun perlu diperhatikan terkait kerusakan pada bagian mobil seperti velg mobil, ban, dan lainnya. Banyak yang masih keliru dalam hal klaim asuransi dan menganggap setiap bagian dari kendaraan akan ditanggung oleh asuransi. Nah, untuk velg mobil telah disebutkan dalam polis asuransi dapat ditanggung atau tidak.

Dalam pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor banyak yang ditolak atau sebagian yang diganti atau dijamin oleh polis asuransinya. Dengan kasus, pemegang polis asuransi menyampaikan klaim kendaraan mereka atas kerusakan velg mobil dan ban kepada perusahaan asuransi atau ke bengkel mitra perusahaan asuransi.

Lantas apakah velg mobil dapat di cover oleh asuransi ?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu definisi asuransi kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 74 /PMK.010/2007 tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor “Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor”. Terdapat beberapa pengecualian seperti yang dikutip dari ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yaitu;

  1. Perlengkapan yang tidak disebutkan dalam polis asuransi.
  2. Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang telah ditetapkan.
  3. Kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut.
  4. Bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya.
  5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
See also Mau Mobil Tetap Awet dan Kinclong? Ini Cara Merawat Mobil

Itulah beberapa pengecualian yang tidak dapat diklaim asuransi kendaraan bermotor, adapun seperti pada poin nomor dua dikatakan bahwa velg dapat dicover dengan resiko yang telah ditetapkan, lebih jelasnya kamu dapat membacanya dengan klik link berikut.

Berikut ini informasi lainnya untuk menambah pemahaman kamu terkait ketentuan asuransi mobil dan velg mobil.

  1. Velg rusak serangkaian dengan bodi dalam satu kejadian dapat ditanggung dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
  2. Untuk Polis TLO, nilai kerusakan tersebut (yang didalamnya termasuk biaya perbaikan kerusakan Ban dan Velg) harus mencapai 75% dari Nilai Pertanggungan Kendaraan
  3. Untuk Polis Komprehensif, kerusakan pada velg mobil tetap dijamin selama dalam polis tercantum nilai pertanggungan untuk kerusakan velg yang dimodifikasi.

Dapat kita simpulkan bahwa velg dapat dicover asuransi jika sudah memenuhi syarat yang telah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu sengketa penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan oleh pemegang polis asuransi yang masih melakukan kesalahan dengan mengklaim suku cadang mobil yang rusak seperti velg bisa diminimalisir dengan adanya ketentuan polis standar asuransi kendaraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 5.

Kamu juga perlu mengetahui jenis asuransi kendaraan bermotor, ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor Comprehensive / All risk dan Total Loss Only.

  1. Asuransi Mobil Komprehensif

Seperti namanya, asuransi komprehensif adalah pertanggungan yang mencakup semua jenis risiko. Dengan kata lain, asuransi ini akan membayar klaim atas segala jenis kerusakan. Asuransi ini menanggung semua jenis kerusakan, dari yang terkecil hingga yang terbesar. Dari kerusakan yang tidak disengaja, kebakaran, banjir atau bahkan kerugian. Pertanggungan semua risiko ini mencakup semuanya, selama tetap dalam ruang lingkup yang disepakati. Oleh karena itu, permintaan akan asuransi komprehensif semakin meningkat di kalangan pemilik kendaraan. Padahal pembayaran preminya cukup besar. akan tetapi worth untuk menutupi banyak.

See also Part Sistem Suspensi Mobil Ini Rentan Alami Kerusakan

  1. Total Loss Only (TLO)

Berbeda dengan asuransi komprehensif, asuransi ini hanya mencakup kendaraan yang rusak total. Asuransi ini hanya berlaku bila pemilik kendaraan kehilangan kendaraannya. Yang dimaksud dengan kerugian total adalah apabila kendaraan mengalami kerusakan diatas 75% atau mobil hilang karena pencurian atau perampokan. Jika mobil Anda rusak kurang dari 75%, tidak akan ada ganti rugi. Oleh karena itu, dibandingkan dengan asuransi comprehensive, TLO memiliki premi yang lebih murah.

Kamu dapat memilih perlindungan maksimal untuk kendaraanmu dengan asuransi comprehensive atau TLO menyesuaikan dengan kebutuhanmu. Rekomendasi asuransi mobil terbaik, bisa kamu dapatkan melalui perusahaan asuransi seperti Mega Insurance, Staco Mandiri, Intra Asia, dan Simas Insurtech.

Keempat mitra asuransi di atas tersedia di Cekpremi. Untuk mempermudah memiliki asuransi mobil, kamu dapat mengunjungi cekpremi dan mendapatkan cashback dalam jumlah menarik. Cekpremi menyediakan berbagai asuransi dan menjadikan pengalaman klaim asuransi sangat mudah dan pasti terpercaya tunggu apa lagi yuk kunjungi cekpremi..

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil

Banyak dari kamu yang masih bertanya – tanya seputar asuransi. Berikut pertanyaan yang sering kali dipertanyakan.

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa itu asuransi mobil ?” answer-0=”Asuransi mobil adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk perlindungan atau produk proteksi dari kerugian, kerusakan, hingga kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadinya risiko yang menimpa mobil.” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apa saja manfaat asuransi mobil?” answer-1=”Saat kamu mengalami kejadian yang mengharuskan asuransi mobil dibutuhkan, manfaat yang akan kamu dapatkan jika mengikuti asuransi mobil yaitu membantu proteksi kendaraan, mengurangi kerugian, investasi kendaraan, dan lain-lain. ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]