Kendaraan merupakan aset umum dimiliki oleh setiap orang pada saat ini , termasuk mobil. Ada banyak perencanaan untuk merawat mobil kesayanganmu itu yaitu dengan cara membeli asuransi. Asuransi juga dapat membantumu jika dalam keadaan terdesak seperti pencurian mobil, kamu bisa mengajukan klaim asuransi mobil hilang kepada pihak tertanggung. Klaim asuransi mobil hilang ini akan cukup meringankan finansialmu terlebih jika kamu mengambil asuransi all risk.
Untuk mengajukan klaim penanggungan mobil hilang tentunya terdapat prosedur yang telah ditetapkan oleh setiap pihak asuransi. Apa saja langkah-langkah terperinci yang perlu kamu ikuti untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang hilang ataupun dicuri?
Langkah-langkah yang harus dilakukan ketika klaim asuransi mobil yang hilang:
- Mengajukan FIR
First information report (FIR) atau Laporan Informasi Pertama atau sederhananya berita acara adalah hal pertama yang harus diajukan di kantor polisi setempat. Polisi akan meminta rincian yang relevan, seperti data pribadi, merek, model, nomor, plat, serta kronologis kejadian. Waktu pembuatan berita acara ini maksimal 24 jam.
Setelah laporan berita acara dibuat dan ditandatangani, pihak kepolisian akan memeriksa dua orang saksi untuk memvalidasi kebenaran dari kehilangan mobil tersebut, bahwa hal tersebut bukanlah rekayasa. Selain itu, pihak kepolisian akan memberikan bantuan berupa laporan kemajuan atas pecarian mobil hilang.
Salinan berita acara ini akan digunakan untuk mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Semakin cepat kamu mengajukan laporan, semakin besar peluang untuk mendapatkan klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi serta mendapatkan kendaraan. Penting untuk diperhatikan jika salinan FIR ini adalah dokumen penting yang harus dibawa ke perusahaan asuransi saat akan mengklaim ke pihak asuransi.
- Mengurus Surat Pemblokiran
Poin yang satu ini merupakan langkah bijak yang harus dilakukan. Polisi akan memblokir seluruh dokumen dari kendaraan tersebut sebagai langkah preventif agar tidak disalahgunakan. Surat pemblokiran ini didapatkan dari Ditlantas (Direktor Lalu Lintas) di Polda setempat. Surat ini akan menjadi dokumen pendukung saat akan mengklaim asuransi.
- Mengurus Surat dari Direktor Reserse
Jika kendaraanmu hilang, tahapan selanjutnya adalah meminta surat dari Kadit (Kepala Direktor) Reserse. Untuk meminta surat Direktor Reserse ini, kamu harus mengisi formulir surat permohonan dengan nama sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Surat permohonan tersebut juga harus dilampirkan beberapa dokumen, yaitu:
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor)
- Fotocopy faktur pembelian kendaraan bermotor tersebut.
- Fotocopy polis asuransi
- Fotocopy FIR atau berita acara kehilangan dari pihak kepolisian
- Surat pengantar asli dari pihak asuransi
- Fotocopy TKP (Tempat Kejadian Perkara)
- Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang)
- Surat asli Lapju (Laporan Kemajuan)
- Hubungi Pihak Asuransi
Setelah mengajukan pengaduan polisi, langkah selanjutnya yaitu menghubungi pihak asuransi dan memberi tahu tentang kejadian yang kamu alami. Laporan ini dapat dilakukan langsung kepada perusahaan asuransi atau agen. Kamu dapat menghubungi pihak asuransi via email atau telepon. Waktu pelaporan maksimal adalah 72 jam.
Pada saat pelaporan, pihak asuransi akan mewawancaraimu dengan pertanyaa-pertanyaan seputar bagaimana, kenapa, dan kapan mobilmu hilang. Saat proses ini kamu harus menjelaskan dengan detail dan jujur.
Jika mobilmu masih dalam masa kredit, kamu dapat menghubungi pihak leasing. Beberapa perusahaa asuransi atau leasing akan memintamu untuk melakukan wawancara. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir klaim dan memberikan rincian seperti nomor polis, nomor mobil, dan informasi yang berkaitan dengan kehilangan. Kamu harus melakukan ini dalam jangka waktu yang ditentukan dalam polis asuransimu.
- Mengajukan Surat Permohonan Klaim
Setelah melakukan pelaporan kepada pihak asuransi, untuk melengkapi surat permohonan klaim, kamu harus menyertakan beberapa syarat, yaitu:
- Fotocopy polis asuransi kendaraan
- Fotocopy SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Surat hilang dari kepolisian
- Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika diperlukan
- BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK ali
- Kuitansi yang telah dilengkapi dengan materi sebanyak tiga lembar
- Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak dua buah
- Surat keterangan ketua direktoran yang diberikan oleh Serse Polda
- Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda
- Subrogasi
Semua langkah di atas dapat mencegah perusahaan asuransi yang curang, sehingga jika tidak dipenuhi kewajibanya, pihak kepolisian dapat memberikan sanksi.
Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.
Klaim yang kamu ajukan bisa saja ditolak dengan beberapa alasan yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi. Alasan pertama penolakan disebabkan karena pengajuan klaim yang tidak sesuai prosedur atau pengisian formulir salah. Kedua, masih memiliki tunggakan membayar premi. Terakhir, merekayasa kejadian yang dilakukan oleh pihak tertanggung. Poin terakhir ini tentunya akan merugikanmu jika pihak asuransi mengetahuinya, karena sudah pasti polismu akan segera diblokir.
Setelah langkah-langkah di atas jelas, maka memilih asuransi tentu akan menjadi solusi bagi kamu di saat waktu yang tidak diprediksi itu datang. Kamu bisa menggunakan layanan Cekpremi untuk memilih pelayanan asuransi mobil terbaik yang tentunya cocok dengan kebutuhanmu.
Dapatkan info lebih lanjut di Cekpremi!