Cekpremi.com berperan sebagai penyedia jasa keagenan bagi Anda yang membutuhkan Asuransi namun tidak ingin repot dalam proses pengajuan hingga klaimnya. Cekpremi.com merupakan solusi bagi Anda yang menghargai waktu dan menginginkan proses penjaminan asuransi via online namun tetap dapat memiliki buku polis (fisik) seperti pengajuan asuransi secara konvensional.
Cekpremi.com adalah portal pembanding asuransi untuk asuransi mobil, asuransi motor, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan dan asuransi properti. Di Cekpremi.com, Anda diberikan kemudahan melakukan perbandingan premi dan manfaat asuransi yang Anda butuhkan, membantu Anda melakukan pengajuan polis ke pihak asuransi yang Anda inginkan, membantu Anda saat terjadi proses klaim dan mengingatkan Anda akan jatuh tempo polis Anda agar Anda dapat melakukan perpanjangan polis sebelum jatuh tempo.
Cekpremi.com bukanlah perusahaan asuransi, sehingga Cekpremi.com tidak dapat menerbitkan polis Anda melainkan polis Anda akan diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang Anda pilih berdasarkan pengajuan melalui Cekpremi.com. Cekpremi.com membantu Anda dalam proses pengajuan, follow up perkembangan pengajuan, dan lain-lain. Polis yang terbit tentunya memiliki Kop Surat dan Blanko dari perusahaan asuransi yang Anda pilih, sehingga tidak ada modifikasi dari pihak Cekpremi.com untuk memanipulasi polis Anda. Dan Anda pun dapat melakukan pengecekan nomor polis langsung ke pihak asuransi sebelum melakukan pembayaran premi.
Cekpremi.com adalah portal pembanding asuransi untuk asuransi mobil, asuransi motor, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan dan asuransi properti. Di Cekpremi.com, Anda diberikan kemudahan melakukan perbandingan premi dan manfaat asuransi yang Anda butuhkan, membantu Anda melakukan pengajuan polis ke pihak asuransi yang Anda inginkan, membantu Anda saat terjadi proses klaim dan mengingatkan Anda akan jatuh tempo polis Anda agar Anda dapat melakukan perpanjangan polis sebelum jatuh tempo.
Pengajuan polis asuransi melalui Cekpremi.com dapat diproses dengan memenuhi langkah-langkah utama yang mengharuskan Anda memilih perusahaan asuransi yang ada atau ditawarkan di Cekpremi.com baik melalui website maupun melalui Insurance Specialist, kemudian Anda akan diminta untuk memasukan / memberikan data pribadi dan juga kelengkapan dokumen yang telah diinformasikan oleh Insurance Specialist / Administrasi / Informasi lainnya via Website / E-mail (jika ada) demi memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan oleh masing-masing perusahaan penanggung asuransi.
Setiap pengajuan yang telah disetujui oleh Penanggung Asuransi, akan diterbitkan Cover Note / Soft Copy Policy yang berisikan informasi Anda dan Jaminan Anda di pihak Penanggung Asuransi, dan Anda memiliki Hak & Kewajiban untuk melakukan cross check nomor polis Anda ke call center pihak penanggung untuk membuktikan keabsahan polis tersebut.
Cekpremi.com memberikan potongan harga dari hasil kerjasama dengan pihak asuransi, yang umumnya disebut komisi sebagai upah jasa memberikan jasa perantara bagi Anda dengan perusahaan asuransi, yang komisi tersebut tidak dibebankan kepada Anda melainkan kepada perusahaan asuransi, sebagaimana telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain Cekpremi.com memberikan Anda bukan hanya pelayanan namun juga membagi hasil kerja Cekpremi.com kepada Anda.
Cekpremi.com dapat menerima pembayaran premi melalui Transfer Antar Bank dan juga melalui Kartu Kredit, metode pembayaran ini dapat diakses melalui dengan merchant-merchant yang telah terdaftar di website Cekpremi.com.
Setiap aktifitas yang berkaitan dengan Anda selaku Pelanggan dari Cekpremi.com, akan selalu diinformasikan melalui E-mail, termasuk pemberitahuan pengiriman polis yang berisikan informasi waktu, jasa pengiriman (termasuk nomor resi pengiriman), dan juga alamat tujuan pengiriman buku polis yang sebelumnya telah disesuaikan dengan permintaan Anda.
Terkait perubahan / penambahan data seperti penambahan atau pengurangan nama pemegang polis (jika lebih dari satu pemegang polis), nama pada STNK (sistem balik nama), perubahan / pembetulan Nomor Polisi, dan lain-lain dapat segera Anda informasikan kepada Insurance Specialist Cekpremi.com agar dapat membantu Anda memperbaharui data-data tersebut, dengan demikian Anda akan menerima Endorsement Policy atau Addendum Policy yang menjadi bukti pembaharuan data tersebut.
Refund premi dapat dikondisikan apabila selama periode penjaminan polis asuransi kendaraan Anda tidak terdapat tindakan klaim atas apapun, yang kemudian refund premi tersebut akan dikurangi oleh biaya-biaya yang ada seperti biaya periode yang telah berjalan, potongan pajak, biaya administrasi, dan biaya cancel polis dari jumlah premi awal dan/atau yang masih tersisa. Adapun beberapa perusahaan asuransi yang tidak membenarkan adanya proses refund premi setelah polis asuransi Anda aktif. Setiap penolakan akan dilampirkan serta Surat Penolakan dari Penanggung Asuransi langsung, yang sifatnya diluar dari tanggung jawab Cekpremi.com sebagai jasa perantara.
Setiap periodenya, Cekpremi.com akan melakukan reminder kepada Anda dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 14 hari kerja sebelum polis Anda jatuh tempo untuk dapat dilakukan perpanjangan polis pada perusahaan asuransi yang sama. Setelah mendapat persetujuan Anda untuk melakukan perpanjangan polis, Cekpremi.com akan memberikan penawaran baru yang berisikan informasi terbaru terkait existing policy Anda, kemudian Anda diwajibkan melakukan sejumlah pembayaran premi yang telah diinformasikan terkait kebutuhan perpanjangan polis Anda, setelah proses pembayaran premi dilakukan, buku polis atau elektronik polis Anda akan segera dikirimkan ke alamat atau e-mail Anda.
Apply Online adalah kemudahaan bagi Anda untuk mengajukan proses polis ke pihak asuransi dengan cara pengiriman foto-foto kendaraan berserta dokumen yang dibutuhkan melalui E-mail maupun Whatsapp Messanger, sebagai pengganti proses survey yang biasanya dilakukan oleh pihak asuransi.
Setiap foto dari objek pertanggungan maupun dokumen administrasi lainnya, masing-masing memiliki waktu yang dianggap sah oleh pihak asuransi yaitu tidak melebihi 1 (satu) hari kalendar sebelum pengajuan dilakukan. Segala kerugian yang terdapat pada objek pertanggungan sebelum aktifnya masa penjaminan, maka akan dicatat sebagai klausula semula / pre-existing condition yang tidak dapat diproses klaim dikemudian hari, terkecuali terdapat kerugian baru diatas kerugian tersebut yang menyebabkan kerugian yang sudah ada sebelumnya tertutup dengan kerugian baru. Untuk pre-existing condition pada asuransi kesehatan, memiliki masa tunggu untuk jenis-jenis penyakit tertentu, sedangkan untuk penyakit kritis atau penyakit yang telah mengalami tindakan operasi, kemungkinan besar akan dicatat sebagai pengecualian dan tidak dapat dijaminkan oleh perusahaan asuransi.
Pengajuan polis Anda dapat ditolak oleh pihak asuransi berdasarkan beberapa faktor yang diantaranya terdapat klausula semula pada objek pertanggungan Anda yang memiliki resiko tinggi untuk proses klaim, objek pertanggungan Anda tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah dalam OJK, terbuktinya unsur manipulasi data yang Anda ajukan ke perusahaan asuransi, claim ratio Anda pada periode pertanggungan polis sebelumnya, segala unsur yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan lain-lain. Segala bentuk penolakan dari perusahaan asuransi bukan menjadi tanggung jawab Cekpremi.com, namun Cekpremi.com akan tetap membantu Anda sebagai perantara agar menemukan win-win solution.
Sejak semua dokumen yang dibutuhkan telah Anda lengkapi dan jatuh pada hari kerja bukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Tidak ada biaya penambahan apapun yang Cekpremi.com bebankan kepada Anda, terkait pelayanan jasa perantara yang Cekpremi.com berikan untuk Anda. Semua imbalan jasa sudah diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai tanda jasa ke Cekpremi.com yang telah menjadi agen perusahaan asuransi.
Cekpremi
Alamat Kami di
Kencana Tower Lt. Mezzanine Jl Raya Meruya Ilir No. 88 RT. 001 RW. 005 Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan Jakarta Barat, DKI Jakarta - 11620
Hubungi Kami di
021-50517000
help@cekpremi.com
Bekerjasama dengan
KEP-6/NB.1/2019 14 Feb 2019
Transaksi semakin mudah dengan banyak pilihan metode pembayaran.
Seluruh penempatan produk asuransi yang telah anda pesan melalui website ini akan dilaksanakan oleh PT Pialang Asuransi Indotekno, yang merupakan mitra resmi kami. PT Pialang Asuransi Indotekno adalah sebuah perusahaan pialang asuransi yang telah terdaftar secara resmi dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan pialang asuransi.
© 2023 PT. Cekpremi Mitra Pratama, All Rights Reserved