Cekpremi.com memberikan layanan perbantuan monitoring klaim Anda secara cuma-cuma. Untuk klaim asuransi kendaraan, langkah-langkah yang harus Anda lakukan ialah melaporkan kejadian kerugian yang Anda derita kepada Divisi Klaim Cekpremi.com pada hari kerja dalam kurun waktu tidak lebih dari 5x24jam sejak kejadian terjadi. Kemudian Anda akan dibantu oleh Petugas Klaim Cekpremi.com untuk mengklarifikasi kejadian Anda, Anda juga akan diminta melampirkan sejumlah bukti foto kerugian kepada Divisi Klaim kami, yang kemudian diteruskan kepada pihak penanggung asuransi. Setelah itu dalam kurun waktu 2x24jam kerja, Anda akan dihubungi oleh Tim Surveyor dari Perusahaan Asuransi untuk membuat jadwal survey. Setelah survey dilakukan, Anda akan diberikan instruksi untuk melakukan klaim. Cekpremi.com akan tetap mendampingi Anda dalam hal monitoring klaim, untuk memastikan estimasi waktu pengerjaan klaim Anda dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang memuaskan. Untuk klaim non kendaraan, Anda akan tetap dibantu oleh Divisi Klaim Cekpremi.com dengan serangkaian instruksi yang dapat Anda ikuti dengan mudah. Cekpremi.com juga tetap membantu Anda melakukan proses monitoring dan follow up untuk memastikan klaim Anda terproses dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan. Dalam hal ini Anda diberikan kemudahan untuk melakukan follow up informasi klaim Anda karena Cekpremi.com mendedikasikan secara khusus sebuah Divisi Klaim untuk melayani Anda.
Anda diwajibkan memberikan pelaporan maksimal 5x24jam sejak kejadian terjadi, kemudian Anda diwajibkan juga melampirkan foto kendaraan (panel) yang mengalami kerusakan. Anda juga diwajibkan memberikan kronologi kejadian baik secara verbal (via telepon) maupun non-verbal (via e-mail). Jika terjadi pertanggungan TPL, Anda diwajibkan melampirkan nomor telepon pihak ketiga tersebut beserta dengan bukti kerusakan panel.
Anda diwajibkan memberikan pelaporan maksimal 5x24jam sejak kejadian terjadi, dengan disertakan bukti lamporan kehilangan ke kepolisian setempat Anda mengalami kehilangan atau kecurian kendaraan, SIM pengemudi pada saat kejadian dan polis Anda. Selanjutnya Cekpremi.com akan melaporkan perihal tersebut kepihak penanggung, yang kemudian pihak penanggung akan melakukan pencarian kendaraan tersebut selama maksimal 90hari kalendar sejak laporan dicatat pihak kepolisian, apabila setelah melewati periode pencarian tersebut kendaraan tidak juga diketemukan, maka Anda akan mendapatkan penggantian baik sejumlah uang sesuai dengan harga kendaraan Anda pada saat kejadian (maksimum sesuai limit Harga Pertanggungan), maupun sebuah unit yang memiliki spesifikasi yang sama dengan kendaraan Anda sebelumnya.
Anda diwajibkan memberikan pelaporan maksimal 5x24 jam sejak kejadian terjadi, dengan bukti titik-titik kerugian Anda dalam bentuk foto, kwitansi-kwitansi pembelian barang atau properti Anda untuk menentukan nilai kerugian Anda, dan surat-surat dari pihak RT/RW dan Kepolisian setempat. Selanjutnya Cekpremi.com akan melaporkan klaim Anda ke pihak penanggung, yang kemudian Anda akan dihubungi oleh pihak penanggung untuk melakukan survey. Adapun beberapa kasus khusus yang memerlukan persyaratan dokumen klaim lebih rinci akan dijelaskan oleh Divisi Klaim dari Cekpremi.com setelah Anda melakukan pelaporan.
Anda diwajibkan memberikan pelaporan maksimal 5x24 jam sejak kejadian terjadi. Kemudian Anda diwajibkan mengisi formulir klaim disertai dengan dokumen-dokumen pendukung seperti kwitansi, laporan kepolisian, tiket dan boardingpass. Penting untuk dicatat bahwasannya Tiket dan Boardingpass tidak boleh sampai hilang untuk dapat melakukan proses klaim ini.
Anda diwajibkan untuk mengisi formulir klaim yang harus ditanda-tangani oleh pihak Rumah Sakit, dengan lampiran Diagnosa Awal, Diagnosa Akhir, Kwitansi Asli dari Rumah Sakit, Rincian Tindakan atau Obat-obatan yang Anda terima/konsumsi selama perawatan. Cekpremi.com akan membantu Anda dalam pemberian informasi pemenuhan segala persyaratan klaim Anda. Dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pihak asuransi, Anda akan menerima tanggapan dari proses klaim yang Anda ajukan. Segala penolakan yang dilakukan oleh pihak penanggung akan selalu dikeluarkannya Surat Penolakan, dan Cekpremi.com tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap keputusan tersebut sebagai jasa perantara.
Biaya Resiko Sendiri yang Anda harus bayarkan, akan langsung Anda bayarkan ke pihak bengkel maupun rumah sakit tempat Anda melakukan klaim.
Setelah semua dokumen dan laporan diterima secara lengkap oleh pihak asuransi, maksimal 2x24jam kerja, pihak asuransi akan menghubungi Anda untuk mengatur jadwal survey, dan SPK akan terbit setelah proses survey dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24jam kerja, dan estimasi pengerjaan klaim Anda sudah tertera dalam SPK tersebut.
Setelah semua dokumen dan laporan diterima secara lengkap oleh pihak asuransi, Anda akan menerima sejumlah penggantian (apabila klaim disetujui) dalam kurun waktu maksimal 21 hari kerja.
Setelah semua dokumen dan laporan diterima secara lengkap oleh pihak asuransi, Anda akan menerima sejumlah penggantian (apabila klaim disetujui) dalam kurun waktu maksimal 21 hari kerja.
Setelah semua dokumen dan laporan diterima secara lengkap oleh pihak asuransi, untuk jaminan Rawat Inap memakan waktu 14 hari kerja untuk pengolahan proses klaim Anda, sedangkan untuk jaminan Rawat Jalan memakan waktu 7 hari kerja untuk pengolahan data dari proses klaim Anda. Dalam beberapa kasus pengajuan klaim bisa memakan waktu lebih panjang dengan estimasi maksimal 45 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Proses ini tidak memastikan proses klaim Anda diterima, proses ini hanya menentukan hasil akhir dari proses klaim Anda.
Selama bengkel yang Anda inginkan termasuk dalam list bengkel resmi rekanan dari pihak penanggung. Adapun beberapa bengkel yang Anda inginkan mungkin belum atau tidak terdaftar dalam list bengel resmi rekanan pihak penanggung, Anda tetap dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu agar dapat dilakukan negosiasi oleh pihak asuransi ke bengkel tersebut. Penting untuk dicatat bahwa Anda telah memiliki fasilitas bengkel ATPM pada polis Anda sebelumnya.
Sistem reimbursement dapat diproses dengan melampirkan bukti SPK dari pihak bengkel, foto-foto panel kerusakan, laporan kronologi, surat dari kepolisian (jika dibutuhkan), dan lain-lain. Setelah semua dokumen lengkap diterima, maka penyelesaian klaim akan dilakukan maksimal 30 hari kerja
Cekpremi.com membantu Anda dalam proses monitoring dan follow up proses klaim yang telah dilengkapi sebelumnya, sehingga memastikan Anda memiliki kemudahan melakukan proses klaim tanpa harus repot-repot melakukan follow up berkala ke pihak Asuransi, karena Cekpremi.com yang akan memberikan Anda informasi terbaru terkait proses klaim yang Anda lakukan.
Nilai pergantian mengacu pada nilai kerugian pada saat kejadian, dengan batas maksimum penggantian dari Harga Pertanggungan yang terdapat dalam polis Anda. Pihak asuransi akan menggantikan kerugian TLO Anda dalam bentuk sejumlah uang maupun penggantian unit yang memiliki kesamaan spesifikasi dengan unti yang dipertanggungan, dengan melihat mana proses yang lebih mudah dicapai dan berdasarkan persetujuan bersama. Harga Pertanggungan hanya akan menjadi batas tertinggi pergantian dari pihak penanggung, dengan acuan utama berdasarkan harga pasaran unit kendaraan Anda pada saat kejadian.
Cekpremi
Alamat Kami di
Kencana Tower Lt. Mezzanine Jl Raya Meruya Ilir No. 88 RT. 001 RW. 005 Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan Jakarta Barat, DKI Jakarta - 11620
Hubungi Kami di
021-50517000
help@cekpremi.com
Bekerjasama dengan
KEP-6/NB.1/2019 14 Feb 2019
Transaksi semakin mudah dengan banyak pilihan metode pembayaran.
Seluruh penempatan produk asuransi yang telah anda pesan melalui website ini akan dilaksanakan oleh PT Pialang Asuransi Indotekno, yang merupakan mitra resmi kami. PT Pialang Asuransi Indotekno adalah sebuah perusahaan pialang asuransi yang telah terdaftar secara resmi dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan pialang asuransi.
© 2023 PT. Cekpremi Mitra Pratama, All Rights Reserved